Pangandaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi menetapkan harga tarif parkir per 5 Januari 2024. Penetapan itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Harga tarif parkir yang ditetapkan dibagi menjadi dua jenis, diantaranya parkir khusus dan parkir umum. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Ghaniyy Fahmi mengatakan untuk wilayah parkir itu dibagi menjadi dua bagian, wilayah 1 (parkir khusus) terdapat di kawasan objek wisata dan wilayah 2 (parkir umum) tepi jalan umum."Wilayah 1 yang termasuk parkir khusus terdapat di objek wisata yang ada di Pangandaran dan untuk wilayah 2 penunjang kegiatan umum, seperti pasar tradisional Pananjung, Kalipucang dan Parigi dan tepi jalan umum," kata Ghaniy kepada detikJabar, Selasa (9/1/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Untuk harga tarif parkir khusus diantaranya, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, bus kecil (elf, hiace, travello dan sejenisnya) Rp 25.000, bus sedang Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000."Pembayaran tarif parkir itu berlaku di dalam 1 kawasan objek wisata. Kalau sudah parkir di kawasan Pantai Pangandaran (Parkir Pasar wisata) sudah bayar Rp 75 ribu, tamu turun menginap di hotel, kemudian melakukan perjalanan ke Kampung Turis, tidak usah bayar lagi," terangnya. Lokasi parkir khusus yang ditetapkan Pemkab Pangandaran diantaranya, Kampung Turis Pangandaran, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Panggung Terbuka Pangandaran, Pasar Ikan Talanca, Green Canyon, Legok Pari Batukaras dan depan Hotel Horison."Sementara untuk parkir khusus baru itu saja. Selama 45 hari akan dilakukan uji petik oleh pegawai Dishub Pangandaran," katanya.Ia mengatakan karena parkir khusus memerlukan sarana prasarana yang memadai, sehingga memerlukan seperti gate parkir dan sebagainya. "Kami pun berencana akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga," kata dia.Harga tarif parkir di Pangandaran Foto: IstimewaSelain itu, Dishub akan memanfaatkan para pemungut parkir dari penduduk setempat. Ghanniy mengatakan sudah koordinasi dengan para camat, desa, dan karang taruna setempat yang terdapat parkir khusus. Nantinya mereka akan dilibatkan.Sementara itu, untuk harga tarif parkir tepi jalan umum, mobil bus/truk dan sejenisnya Rp 5.000, Mobil penum san sejenisnya Rp 4.000 dan sepeda motor Rp 3.000.Ghaniyy menyatakan penetapan harga tarif parkir di Pangandaran tidak asal-asalan, tapi hasil kajian sederhana. "Tarif parkir tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan data potensi inflasi selama 5 tahun, daya beli masyarakat, dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan UMK Pangandaran," katanya.Perbaikan FasilitasSementara itu, asosiasi pariwisata turut buka suara soal tarif tiket parkir yang baru ditetapkan. Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Pangandaran Adrianus Eko Saputro turut menyinggung perubahan fasilitas."Tidak hanya tiket naik, fasilitas juga harus diperbaiki, jadi seimbang," kata Andrianus kepada detikJabar.Ia mengatakan soal lahan parkir di objek wisata Pangandaran harus dibenahi dan tidak semrawut. "Jadi tidak hanya mengejar target pendapatan saja, harus berimbang dengan fasilitas. Lahan parkir pun harus dipikirkan," ucapnya."Karena yang selama ini menjadi sorotan adalah retribusi yang dibayarkan wisatawan belum seimbang dengan fasilitas. Makanya agar wisatawan nyaman, fasilitas penunjang di objek wisata harus diperbaiki," kata dia menambahkan.Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana meminta pemda untuk benar-benar mengkaji terkait perubahan retribusi wisata."Harusnya Perda tentang pajak retribusi dan pajak daerah dikaji secara mendalam agar terlihat trial and error nya," kata Agus. (yum/yum)