Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Video: Pajak Hiburan 40% Saat Bisnis Belum Pulih, Pengusaha Protes!

News 10 January 2024 11:59 Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui pasal 58 Ayat 2 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan kenaikan PBJT dikeluhkan pelaku usaha. Hal ini terkait proses pemulihan bisnis pariwisata pasca pandemi yang masih berlangsung, sehingga kenaikan pajak hiburan menjadi 40% yang ditetapkan 28 Desember 2023 sangat mengagetkan dan memberatkan. Suryawijaya juga mengatakan pihaknya PHRI termasuk pengusaha pengusaha Spa belum pernah dilibatkan dalam penerapan pajak hiburan dari semula 15% menjadi minimal 40% ini. Senada dengan PHRI Bali, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani memandang aturan baru pajak hiburan tidak melibatkan pengusaha. Selain itu kondisi bisnis yang baru bangkit dari mati suri efek pandemi sangat kesulitan menerima keputusan ini. Seperti apa pandangan pelaku usaha terkait pengenaan tarif pajak hiburan yang baru? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 10/01/2024) Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini SHARE :