Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kenaikan Tarif Parkir di Pangandaran Tuai Sorotan ASITA-PHRI

Pangandaran - Tarif parkir yang baru telah ditetapkan di objek wisata dan badan jalan di Pangandaran. Perubahan itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023.Harga tarif parkir yang ditetapkan dibagi menjadi dua jenis, diantaranya parkir khusus (kawasan objek wisata) dan parkir umum (tepi jalan umum). Untuk harga tarif parkir khusus diantaranya, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, bus kecil (elf, hiace, travello dan sejenisnya) Rp 25.000, bus sedang Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000.Sementara untuk harga tarif parkir tepi jalan umum, mobil bus/truk dan sejenisnya Rp 5.000, Mobil penum san sejenisnya Rp 4.000 dan sepeda motor Rp 3.000. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Pangandaran, Adrianus Eko Saputro mengatakan untuk perubahan retribusi harga tiket wisata dan parkir suatu kebijakan yang biasa, namun harus diiring dengan fasilitas yang baik juga."Tidak hanya tiket naik, fasilitas juga harus diperbaiki, jadi seimbang," kata Andrianus kepada detikJabar, Kamis (11/1/2024). Ia mengatakan soal lahan parkir di objek wisata Pangandaran harus dibenahi dan tidak semrawut. "Jadi tidak hanya mengejar target pendapatan saja, harus berimbang dengan fasilitas. Lahan parkir pun harus dipikirkan," ucapnya."Karena yang selama ini menjadi sorotan adalah retribusi yang dibayarkan wisatawan belum seimbang dengan fasilitas. Makanya agar wisatawan nyaman, fasilitas penunjang di objek wisata harus diperbaiki," katanya.Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana meminta pemda untuk benar-benar mengkaji terkait perubahan harga tarif parkir dan retribusi wisata."Harusnya Perda tentang pajak retribusi dan pajak daerah dikaji secara mendalam agar terlihat trial and error nya," kata Agus.Harga tarif parkir di Pangandaran Foto: IstimewaIa mengatakan adanya salah tanggap dari para pelaku wisata terkait perubahan harga retribusi wisata maupun harga tarif parkir karena masih minimnya sosialisasi."Makanya banyak yang berasumsi saat harga tiket menjadi Rp 20 ribu per orang. Dianggap lebih tinggi saat naik bus ataupun mobil pribadi. Misalnya kan bus isinya 59 orang, tentu jadi lebih besar jika terisi semua. Ditambah parkir saat ini terpisah dari retribusi wisata. Makanya sosialisasi harus sampai ke para jasa tour travel," ucapnya.Agus menyarankan pemda melakukan sosialisasi secara gencar sehingga tidak ada disinformasi di masyarakat. "Ya tentu sosialisasi harus disampaikan dengan baik. Paling penting dibarengi dengan perbaikan fasilitas," katanya.Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Ghaniyy Fahmi mengatakan penetapan harga tarif parkir di Pangandaran tidak asal-asalan, tetapi berdasarkan hasil kajian."Tarif parkir tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan data potensi inflasi selama 5 tahun, daya beli masyarakat, dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan UMK Pangandaran," katanya.Menurutnya, saat ini masih masa percobaan selama 45 hari, nanti tentu akan ada evaluasi. "Kan ini masih masa percobaan," katanya.Ia mengatakan untuk pemisahan tarif parkir dan retribusi wisata akan segera dibahas soal fasilitas lahan parkir yang menunjang. "Kami berencana akan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memberikan fasilitas yang baik untuk lahan parkir dan sebagainya," ucapnya. (yum/yum)