Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Tarif Parkir di Pangandaran Naik, Disorot ASITA-PHRI

Pangandaran - Mulai 5 Januari 2024, berlaku tarif parkir baru di Pangandaran. Kenaikan tarif parkir itu pun disoroti ASITA dan juga PHRI.Perubahan tarif parkir di Pangandaran itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Harga tarif parkir yang ditetapkan dibagi menjadi dua jenis, di antaranya parkir khusus (kawasan objek wisata) dan parkir umum (tepi jalan umum).Untuk harga tarif parkir khusus, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, bus kecil (elf, hiace, travello dan sejenisnya) Rp 25.000, bus sedang Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Sementara untuk harga tarif parkir tepi jalan umum, mobil bus/truk dan sejenisnya Rp 5.000, Mobil penumpang dan sejenisnya Rp 4.000 dan sepeda motor Rp 3.000.Tarif Parkir Baru Disoroti ASITAKetua DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Pangandaran, Adrianus Eko Saputro mengatakan, untuk perubahan retribusi harga tiket wisata dan parkir suatu kebijakan yang biasa. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan fasilitas yang baik juga."Tidak hanya tiket naik, fasilitas juga harus diperbaiki, jadi seimbang," kata Andrianus, Kamis (11/1/2024).Ia mengatakan soal lahan parkir di objek wisata Pangandaran harus dibenahi dan tidak semrawut."Jadi tidak hanya mengejar target pendapatan saja, harus berimbang dengan fasilitas. Lahan parkir pun harus dipikirkan," ucapnya."Karena yang selama ini menjadi sorotan adalah retribusi yang dibayarkan wisatawan belum seimbang dengan fasilitas. Makanya agar wisatawan nyaman, fasilitas penunjang di objek wisata harus diperbaiki," katanya.PHRI Buka SuaraSementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana meminta pemda untuk benar-benar mengkaji terkait perubahan harga tarif parkir dan retribusi wisata."Harusnya Perda tentang pajak retribusi dan pajak daerah dikaji secara mendalam agar terlihat trial and error nya," kata Agus.Ia mengatakan adanya salah tanggap dari para pelaku wisata terkait perubahan harga retribusi wisata maupun harga tarif parkir karena masih minimnya sosialisasi."Makanya banyak yang berasumsi saat harga tiket menjadi Rp 20 ribu per orang. Dianggap lebih tinggi saat naik bus ataupun mobil pribadi. Misalnya kan bus isinya 59 orang, tentu jadi lebih besar jika terisi semua. Ditambah parkir saat ini terpisah dari retribusi wisata. Makanya sosialisasi harus sampai ke para jasa tour travel," ucapnya.Agus menyarankan Pemda Pangandaran melakukan sosialisasi secara gencar sehingga tidak ada disinformasi di masyarakat."Ya tentu sosialisasi harus disampaikan dengan baik. Paling penting dibarengi dengan perbaikan fasilitas," katanya.-----Artikel ini telah naik di detikJabar. Simak Video "Pantai Pangandaran Diguncang Gempa, Wisatawan Tetap Membeludak" [Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)