Bandung, Beritasatu.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan yang kini berkisar antara 40-75%. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, Yuno Abeta Lahay, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena banyak tempat hiburan yang terkait erat dengan hotel dan restoran. "Pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini sedang kami lakukan dan akan diajukan dalam waktu dekat. Meskipun beberapa daerah telah mengeluarkan perda, kami merasa perlu melakukan langkah ini, dan kemarin telah ada diskusi dengan Kemenparekraf. Namun, kami rasa kurang tepat dan harus melibatkan juga Kemenkeu dan Kemendagri," ujar Yuno di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (17/1/2024) dikutip dari Antara. Yuno menjelaskan bahwa isi dari judicial review tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). PHRI meminta agar pasal yang menetapkan besaran pajak antara 40 sampai 75% dihapuskan. "Karena pasal sebelumnya sudah ada, yaitu 10%. Jadi, kami minta dikembalikan ke sana saja," tambahnya. Menurut Yuno, besaran tarif pajak antara 40-75% untuk hiburan yang termasuk sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di Jawa Barat, yang mana sektor hiburan menjadi pendukung pariwisata. "Industri hiburan adalah kolaborasi. Hiburan dan sejenisnya mendukung pariwisata, dan kekhawatiran ini mulai terasa. Mbak Inul (Daratista) sudah menyampaikan kunjungan sudah dirasa turun. Kami dari seluruh stakeholder pariwisata merasa bahwa hiburan dan gaya hidup terhambat, dan itu secara otomatis mengganggu seluruh bisnis pariwisata," ujar Yuno. Ia menambahkan bahwa saat ini hanya satu daerah di Jawa Barat yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 50%. "Sejauh ini yang saya tahu, Kabupaten Bogor sudah menetapkan 50%. Kami dari PHRI sudah mulai mengumpulkan data, dan yang baru kami dapat adalah Kabupaten Bogor yang menetapkan 50%," katanya. Yuno juga menyatakan bahwa PHRI memberikan dorongan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jabar, untuk lebih memperhatikan hal ini, meskipun mereka memiliki keterbatasan karena tunduk pada undang-undang. "Kami paham bahwa pemprov memiliki keterbatasan karena ini amanat undang-undang dan harus dijalankan, jadi kami mengerti. Namun, saya yakin, dengan mengutip ucapan Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) semalam bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, dan kami percaya pada hal itu," ujar Yuno. Pajak HiburanPHRIPajak Hiburan Naik 40 PersenJudicial ReviewPajak Hiburan 40-75 Persen