Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

IRW-LSM LIRA Mendorong Penegakan Hukum Secara Pidana Dan Perdata Terhadap Pengemplang Royalti Yang Merugikan Pencipta Lagu - Berita Senator

BeritaSenator.com. Kisruh tentang pembayaran dan pembagian royalti, Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengatakan perlu adanya penegakan hukum bagi yang tidak mau bayar. Pengemplang royalti harus dipenjarakan jika tidak mau memenuhi kewajiban sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014. Statement keras itu disampaikan Ketua Umum IRW LIRA, HM. Jusuf Rizal menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang rendahnya kepatuhan para pengguna lagu untuk membayar royalti. Imbasnya dirasakan para pencipta lagu dengan memperoleh royalti yang kecil. Baca Juga: Setelah Pengukuhan Pengurus Baru Forwan 2021-2024 Dilanjutkan Dengan Syukuran Bersama Antara Dewan-Dewan Dengan Pengurus Harian Forwan Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, selama tidak ada penegakan hukum (Law Enforcement) yang tegas, maka pengemplang royalti akan terus tinggi. Mereka tidak takut hanya dengan peringatan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). “Jadi para pengguna lagu yang tidak mau bayar royalti, mereka ibarat pencuri dan perampok hak pencipta lagu. Jadi wajib dipenjarakan karena merugikan pencipta lagu dan melanggar UU Hak Cipta 28 Tahun 2014.” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketua LBH LSM LIRA. Dikatakan selama ini banyak pihak menyalahkan LMKN, namun mereka tidak tau memungut royalti itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada mafia kartel dan ada juga mafia politik, sehingga LMKN kesulitan secara teknis melakukan pungutan terhadap para pengguna lagu. Baca Juga: Kronologis Duel Yang Viral Dimedsos Di Daerah Kuta Utara Sejauh telusuran IRW LIRA, hotel banyak yang tidak mau bayar. Alasannya karena PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia) menolak. Kedepan pembayaran royalti kewajiban masing-masing hotel. Tidak ada urusan dengan PHRI. Jika menolak, IRW LIRA bisa proses hukum. Begitu juga dengan industri televisi masih banyak yang menunggak padahal karena adanya intervensi politik, pembayaran yang kecil masih nunggak. Itu tidak fair. Begitu juga bioskop XXI, menurut informasi enggan membayar royalti. Baca Juga: Seorang Tentara Iran Menembaki Temannya Sendiri Didaerah Kerman Iran “Jadi menurut IRW LIRA sudah saatnya LMKN bertindak tegas bagi siapapun yang tidak mau melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, somasi, proses hukum dan penjarakan. Baik Pidana maupun Perdata. Jangan ada lagi toleransi-toleransi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Ketua Umum IRW-LSM LIRA HM.Jusuf Rizal Berdasarkan catatan redaksi IRW LSM LIRA merupakan wadah pengawasan terhadap pungutan dan pendistribusian royalti yang dibentuk oleh para pencipta lagu dan jurnalis. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan jaringan di 38 Propinsi dan 514 Kabupaten Kota (Satu-satunya LSM dengan Rekor Muri). Artikel Selanjutnya IRW-LSM LIRA Dibentuk Untuk Melawan Mafia Musik dan Mendorong Transparansi Serta Akuntabilitas Royalti Editor: LBH Tags Rekomendasi Terkini Selasa, 23 Januari 2024 | 07:00 WIB