Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemkab Karimun Berikan Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha

Pemberian insentif fiskal oleh Pemkab Karimun. f,PHRI batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, resmi pemberian insentif fiskal untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun yang berlaku mulai 1 Maret hingga menunggu hasil hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). ” Begini, sebelumnya Pemerintah telah memberlakukan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen per 1 Januari 2024. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” terang Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Raden Ricky, Jumat (1/3). BACA JUGA: Dana Insentif Fiskal Rp 17 Miliar dari Kemenkeu Harus Bermanfaat untuk Masyarakat Dengan demikian, pemberlakuan tersebut untuk di kabupaten Karimun diambil 40 persen kenaikan tersebut yang sudah berjalan dua bulan ini. Namun, banyak keluhan dari berbagai pihak sehingga kepala daerah dalam hal ini Bupati Karimun, telah mengambil kebijakan terhadap PBJT tersebut dengan memberikan insentif fiskal sebesar 37,5 persen untuk pelaku jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar. Sedangkan, untuk mandi uap atau spa diberikan kebijakan PBJT nya 50 persen dari pajak 40 persen tersebut. ” Alhamdulillah, respon pelaku usaha positif atas insentif fiskal. Dan, kebijakan insentif fiskal ini pertama di Kepri dan di Indonesia kedua setelah Bali,” ungkapnya. Masih kata Ricky lagi, ia memberikan contoh konsumen akan melakukan SPA seharga Rp500 ribu dengan PBJT hiburannya 40 persen menjadi Rp200 ribu. Dan, begitu ada insentif fiskal sebesar 50 persen menjadi Rp100 ribu. Sehingga, konsumen harus membayar totalnya menjadi Rp600 ribu. Sedangkan, konsumen yang memesan paket karaoke room besar dengan harga Rp1 juta, maka tetap PBJT hiburan 40 persen sebesar Rp400 ribu dan pemberian insentif 37,5 persen menjadi Rp250 ribu. Sehingga, konsumen akan membayar Rp1.250 ribu yang sebelumnya Rp1.400 ribu. ” Jadi PBJT ini untuk pembayarannya ke daerah pada bulan berikutnya. Sedangkan, bulan Maret ini masih tetap PBJT sebesar 40 persen,” ujarnya. Sementara itu Ketua BPC- PHRI Karimun Agustyawarman atau Awan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Karimun atas pemberian insentif fiskal untuk para konsumen. Artinya, pelaku usaha saat konsumen akan membayar atau bill harus memasukkan insentif fiskal PBJT sebesar 37,5 persen dan SPA 50 persen. ” Pajak hiburannya jadi 25 persen bayar bagi konsumen. Setelah ada insentif fiskal PBJT sebesar 37,5 persen,” tuturnya. Dengan demikian, adanya insentif fiskal dari Pemkab Karimun memberikan angin segar bagi pelaku usaha. Untuk terus menarik para wisatawan mancanegara (Wisman) untuk datang ke Karimun. Menikmati hiburan yang ada, dengan keringanan pajak bagi konsumen. ” Intinya, kita sangat menyambut baik. Mudah-mudahan, pajak hiburan kembali kesemula yaitu 20 persen,” harapnya.(*) Reporter: Tri Haryono