Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pajak Hiburan Naik 50 Persen, PHRI: Seharusnya Pemkot Bandar Lampung Ajak Pengusaha Diskusi

Foto: Ist. Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyayangkan, atas naiknya pajak hiburan di kota Bandar Lampung yang sebesar 50 persen.Seharusnya, pemerintah kota serta DPRD setempat mengajak para pelaku usaha untuk berdiskusi sebelum menaikan pajak diskotek, karaoke dan spa yang dinilai memberatkan tersebut."Harusnya DPRD dan Pemerintah Kota ajak dunia usaha ini diskusi, mencari solusi terbaik. Berapa kenaikan yang reasonable," kata Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan, Jumat (8/3/2024).Menurutnya, pemerintah kota hanya fokus bagaimana dapatkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar saja."Memikirkan PAD tanpa memikirkan dampak dari kenaikan pajak tersebut," ujarnya.Atas kenaikan pajak yang bukan hanya di Bandar Lampung. Menurutnya, PHRI Pusat saat ini bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sedang lakukan judicial review ke MK. "Maka kita juga menunggu hasilnya, mudah-mudahan kenaikan ini bisa dibatalkan," harapnya.Namun demikian, pihaknya sekali lagi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan dunia usaha atas hal tersebut."PHRI menyayangkan Pemkot dan DPRD tidak mengajak dunia usaha urun rembug. Kenaikan begitu tinggi, pasti ada dampaknya," tuturnya.Dengan begitu pengusaha akan menaikkan harga jual, itu pasti. Akan tetapi, daya beli masyarakat Bandar Lampung apa mampu membeli harga jual yang begitu tinggi."Akhirnya pembeli berkurang, pengusaha collaps, karyawan akan dikurangi, bahkan di rumah kan. Efek domino pasti akan terjadi," tandasnya. Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Bandar Lampung Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan Bapenda, Arief Natapraja menyampaikan, kenaikan 3 pajak hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.Kenaikan pajak tersebut jelasnya, bukan hanya di Bandar Lampung saja melainkan itu menyeluruh di semua daerah di Indonesia."Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar daerah lainnya, karena ada seperti di daerah di Jawa yang mencapai 70 persen pajaknya," kata Arief. (*)