Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Lampung Kecam Kenaikan 50 Persen 3 Pajak Hiburan di Bandar Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengaku pihaknya mengecam Perda No.1 Tahun 2024 Bandar Lampung terkait kenaikan 50 persen 3 pajak hiburan yakni diskotek, karaoke dan spa. Friandi mengatakan, PHRI Lampung tak memahami jalan pikiran Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung dalam menaikan 3 pajak hiburan hingga 50 persen. “Kami heran dengan cara fikir pemerintah kota dan DPRD,” kata Friandi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Jumat (8/3/2024). PHRI Lampung menilai, dengan menaikan 3 pajak hiburan Pemkot hanya fokus menaikan PAD saja. “Pemerintah kota hanya fokus bagaimana dapatkan PAD lebih besar tanpa memikirkan dampak dari kenaikan pajak tersebut,” tegasnya. Ia juga menyebut, seharusnya dalam merumuskan Perda tersebut, Pemkot dan DPRD diminta berdiskusi terlebih dahulu dengan pengusaha. “Harusnya Pemkot dan DPRD ajak penggiat usaha ini diskusi untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya. “Berapa kenaikan yang reasonable,” tuturnya. Ia menyebut, kenaikan 3 pajak hiburan di Bandar Lampung tentulah memberatkan pengusaha. “Kenaikan begitu tinggi, pasti ada dampaknya. Pengusaha akan menaikkan harga jual, itu pasti,” bebernya. “Apakah daya beli masyarakat Bandar Lampung apa mampu membeli harga jual yang begitu tinggi?,” tuturnya. Dengan begitu ia menilai, akhirnya pembeli berkurang, pengusaha collabs, karyawan akan dikurangi. “Bahkan karyawan bisa dirumahkan. Efek domino pasti akan terjadi,” tuturnya. Oleh sebab itu ia mengungkapkan, PHRI Pusat saat ini bersama GIPI sedang melakukan judicial review ke MK. “Kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan kenaikan ini bisa dibatalkan,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)