Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemkot Tasikmalaya Instruksikan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Tasikmalaya: Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup selama Ramadan. Para pengelola tempat hiburan diminta mematuhi aturan tersebut. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk segera tutup selama menjalankan ibadah di bulan ramadan. Penjual warung nasi juga harus menghormati, dan mereka harus tutup sejak pagi dan buka pukul 16.00 WIB sore," kata, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Jumat, 8 Maret 2024. Ivan mengatakan, selama menjalankan ibadah Ramadan, Pemkot Tasikmalaya seperti biasa  menutup tempat hiburan malam, restoran, kafe, tempat biliar selama satu bulan penuh. "Pada bulan Ramadan ini tidak hanya menutup tempat karaoke tetapi membahas berbagai macam dan paling utama kebutuhan pokok, gas elpiji 3 kilogram, operasi pasar murah dan lainnya. Namun, masalah lainnya berkaitan dengan pengemis musiman karena di kota Tasikmalaya selama ini sebagai tempat tujuan mereka untuk meminta kepada pejalan kaki dan lainnya," ujarnya. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Ajat Setiawan mengatakan, pada Ramadan akan menghormati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tasikmalaya termasuk terkait larangan beroperasinya rumah makan pada siang hari. Karena, larangan itu memang selalu diberlakukan sejak tahun sebelumnya agar semua menghormatinya. "Sejak dulu memang Kota Tasikmalaya selama puasa bagi rumah makan tak boleh buka siang hari termasuknya restoran dan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Dari penutupan itu, karena citra Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius dan juga harus dijaga bersama-sama, termasuk para pelaku usaha," paparnya.