Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pacu Konsumsi, Sandiaga Uno Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Di Muka

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno saat memberikan kata sambutan Buka Puasa Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Jakarta, Kamis (14/3). ValidNewsID/Aurora KM SimanjuntakJAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno meminta para pengusaha hotel membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan lebih cepat atau sebelum hari raya Lebaran, guna memacu perekonomian dan daya beli.Menurut Sandiaga, perekonomian Indonesia digerakkan oleh konsumsi, terutama saat Ramadan dan Idulfitri. Ia menilai para pemilik hotel dan restoran turut berperan menggerakan ekonomi dengan memberikan THR di muka kepada individu pekerja agar melakukan belanja atau konsumsi."Saya ada titipan tadi dari para pekerja, bapak Ibu sekalian, jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR di muka. Ini penting buat bergeraknya ekonomi kita," ujarnya saat memberikan sambutan Buka Puasa Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Jakarta, Kamis (14/3).Baca Juga: Riset: 32% Orang Indonesia Akan Belanja Lebih Banyak Di Ramadan 2024Sandiaga menambahkan momentum Lebaran identik dengan peningkatan mobilitas. Sebab, masyarakat banyak melakukan perjalanan alias mudik, serta konsumsi dalam rangka bersilaturahmi. Oleh karena itu, dimulai dari satu sektor, Menparekraf berharap karyawan di sektor perhotelan dan restoran bisa mendapat uang THR dimuka untuk dibelanjakan."Saat bulan suci Ramadan itu konsumsi sangat meningkat, silaturahmi semakin banyak dan tali persaudaraan semakin erat di antara kita," ucap Sandiaga optimistis.Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kemarin menegaskan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 H. Ia juga menekankan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha."Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, Rabu (13/3).Pengusaha Bakal Ikuti Saran MenteriKetua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengaku para pengusaha di bawah PHRI tidak keberatan membayarkan THR di muka. Ia mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah soal waktu pembayaran THR.  "Yang jelas kita mengikuti pemerintah aja, pemerintah nanti mau memutuskannya seperti apa. Karena Mas Menteri (Sandiaga Uno) mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri," tutur Hariyadi kepada awak media.Baca Juga: Menaker Ingatkan Batas Waktu Pembayaran THR IdulfitriKetum PHRI melihat sekarang ini tidak ada masalah yang dialami para pengusaha di sektor perhotelan dan restoran. Ia bahkan menilai dari waktu ke waktu, sudah terjadi pemulihan pendapatan dan kinerja dari sektor perhotelan pasca pandemi covid-19."Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya. Harapan kita pokoknya lebih awal lah akan kita berikan (THR), insya Allah bisa," ucap Hariyadi.