Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Sandiaga Uno Minta Pengusaha Hotel dan Restoran Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta, kepada para pengusaha hotel dan restoran agar mempertimbangkan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai hotel dan restoran lebih awal. "Saya ada titipan tadi dari para pekerja, Bapak Ibu sekalian, bahwa Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR nya dimuka," kata Sandiaga Uno dalam acara Buka Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Jakarta, Kamis (14/3/2024). THR PNS Cair H-10 Lebaran, Tenaga Honorer Dapat Juga? Top 3: Jadwal Pencairan THR PNS 2024 dan Gaji ke-13 THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni Menurut Sandiaga, pembayaran THR kepada pegawai sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri. "Ini penting buat bergeraknya ekonomi kita. Para pemilik hotel dan restoran ini adalah akibat jika Pemerintah untuk menggerakkan ekonomi," ujarnya. Lanjut Sandiaga, pertumbuhan ekonomi didorong oleh konsumsi. Apalagi saat bulan suci ramadhan konsumsi sedang mengalami tren kenaikan. Oleh karena itu, ia berharap pengusaha hotel dan restoran segera membayarkan THR. "Ekonomi kita digerakkan oleh konsumsi dan saat bulan suci ramadan itu konsumsi sangat meningkat, silaturahim semakin banyak dan tali persaudaraan semakin erat di antara kita Insya Allah justru di bulan Ramadan silaturahim tidak pernah terputus dan insya Allah tidak perlu pinjam 100," ujar Sandiaga. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.  Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha. "Minggu ini, surat edaran akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur serta pengusaha. Saya yakin bahwa semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.