Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemerintah dan Pengusaha Sepakati Perubahan Pajak dalam UU Kepariwisataan

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa amendemen terhadap UU Kepariwisataan harus memperhatikan pajak pariwisata. BUKAMATA - Pemerintah bersama pengusaha telah mencapai kesepakatan terkait perubahan terkait pajak dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Amendemen terhadap kebijakan ini telah diusulkan oleh DPR dan DPD sejak Juli 2022. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa amendemen terhadap UU Kepariwisataan harus memperhatikan pajak pariwisata. Menurutnya, saat ini masih terdapat inkonsistensi terkait pajak yang berlaku. "Mengenai pajak pariwisata, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Meskipun pajak pariwisata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun menurut kami, belum sepenuhnya terwujud," ujar Hariyadi di Jakarta, KamisĀ 14 Maret 2024. Hariyadi mencontohkan kebijakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pungutan tersebut saat ini dikelola oleh pemerintah provinsi, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten. Untuk mengatasi hal ini, Hariyadi mendorong agar pajak pariwisata menjadi wewenang pemerintah provinsi dalam perubahan UU Kepariwisataan. "Kami akan menggunakan pungutan wisatawan mancanegara di Bali sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah pajak pariwisata," tambahnya. Selain masalah pajak, revisi UU Kepariwisataan juga seharusnya mencakup regulasi terkait Dana Abadi Pariwisata Indonesia (ITF). Nilai ITF untuk tahun ini mencapai Rp 2 triliun dan dapat digunakan untuk promosi pariwisata domestik. Hariyadi menekankan perlunya alokasi anggaran yang lebih besar untuk promosi pariwisata Indonesia, karena anggaran promosi saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Berdasarkan data DPR, pembahasan revisi UU Kepariwisataan terakhir dilakukan bersama Ikatan Cendekiawan Pariwisata dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia pada awal 2024. "Kami akan terus berdiskusi dengan anggota DPR untuk menyempurnakan revisi UU Kepariwisataan," kata Hariyadi. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S Uno, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan pajak pariwisata dalam amendemen UU Kepariwisataan. "Selain itu, kami juga memprioritaskan pembahasan pariwisata hijau, yang menekankan keberlanjutan dan kualitas pariwisata," ujarnya.