Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

GIPI Anggap Kerumitan Pemeriksaan Bandara Hadang Pemulihan Industri Pariwisata

› Ekonomi›Kerumitan Pemeriksaan Bandara ... Kerumitan proses pemeriksaan dari dan ke luar negeri dinilai kontradiktif dengan upaya kebangkitan bidang pariwisata. OlehYOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA · 4 menit baca KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANCalon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (29/12/2023). JAKARTA, KOMPAS — Wisatawan yang berencana pergi dan kembali dari luar negeri perlu melapor barang bawaannya. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan pungutan liar di bandara serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia.Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Soekarno-Hatta, Banten, mulai menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Minggu (10/3/2024). Dalam kebijakan ini, pengawasan impor beberapa komoditas barang diubah dari post border (di luar kawasan pabean)menjadi border (di dalam kawasan pabean). Barang bawaan tiap penumpang dari luar negeri pun dibatasi. Barangnya, antara lain, mencakup alas kaki (dua pasang), tas (dua buah), barang tekstil jadi lainnya (lima unit), serta telepon seluler dan tablet (dua unit dalam setahun).Barangnya, antara lain, mencakup alas kaki (dua pasang), tas (dua buah), barang tekstil jadi lainnya (lima unit), serta telepon seluler dan tablet (dua unit dalam setahun).Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejauh ini regulasi itu belum berpengaruh pada wisatawan mancanegara. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan keluhan. Sebaliknya, keluhan-keluhan justru telah dikemukakan masyarakat Indonesia.”Ini sebetulnya yang mau diincar adalah (para pelaku) jasa titip (jastip) itu, tetapi kemudian yang menanggung akibatnya seluruh masyarakat. Itu yang enggak lucu,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (25/3/2024).KOMPAS/YOSEPHA DEBRINA R PUSPARISAKetua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani setelah menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).Ia menilai, belum ada penjelasan yang mencerahkan dari Kemendag ataupun DJBC. Apabila hal ini terus terjadi, pungutan liar di bandara berisiko terjadi.Cara ini tak efektif untuk mendorong wisatawan Nusantara berwisata di dalam negeri. Sebab, mereka mencari pengalaman yang berbeda sehingga akan tetap ke negara lain untuk berlibur.”Kalau mau nyaman di Indonesia, ya, harus bikin nyaman juga. Sekarang orang membanding-bandingkan tiket pesawat (perjalanan domestik dan ke luar negeri). Ada harga itu juga menentukan pilihannya,” kata Hariyadi.Peraturan ini rawan penyalahgunaan dan subyektif.Hal senada diutarakan Direktur Eksekutif Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti. Pembatasan impor dan penggeledahan barang bawaan penumpang justru berisiko menurunkan citra Indonesia di mata dunia. Kebijakan ini justru bisa berpengaruh pada minat investor ke Indonesia.”Peraturan ini rawan penyalahgunaan dan subyektif,” katanya.Dampak pada pariwisataDari kacamata pariwisata, kebijakan ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19. Persepsi publik dapat terpengaruh karena kebijakan yang tak akomodatif terhadap pariwisata.Pengamat pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Chusmeru, menyayangkan kebijakan yang kontradiktif tersebut. Hal ini bisa berpengaruh terhadap persepsi wisatawan mengenai birokrasi keimigrasian Indonesia.Kebijakan-kebijakan semacam ini berpeluang menimbulkan kecurangan pada kalangan oknum petugas. Bukan tak mungkin, mereka disuap guna meloloskan barang-barang bawaan penumpang.Kebijakan itu dinilai memberatkan, menyia-nyiakan waktu, dan mengganggu kenyamanan.Belum usai kontroversi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, kegaduhan lain muncul dari unggahan video penjelasan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dalam video tersebut, penumpang yang akan ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan pada petugas DJBC.Mayoritas publik merespons negatif unggahan tersebut. Kebijakan itu dinilai memberatkan, menyia-nyiakan waktu, dan mengganggu kenyamanan. Menanggapi keributan ini, DJBC mengklarifikasi, pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri bersifat opsional, tak wajib.KOMPAS/ANGGER PUTRANTOSuasana pemeriksaan imigrasi di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Setelah mendapat izin operasional sementara sebagai bandara internasional, penerbangan perdana Banyuwangi-Kuala Lumpur langsung dibuka dan dilayani Citilink.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, aturan barang bawaan ke luar negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 203/PMK.04/2017. Tujuannya, memudahkan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan membawa kembali ke Indonesia.Regulasi ini terutama membantu warga Indonesia yang mengikuti perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, dan pameran. Mereka, misalnya, perlu membawa sepeda, serta gitar atau alat musik.Barang bawaan penumpang ke luar negeri ditekankan barang-barang bernilai tinggi.Apabila barang-barang itu didaftarkan pada bea cukai bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan, mereka dapat cepat mengurus pelayanan kepabean saat kembali ke Indonesia.”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tak akan dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Nirmala.Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan, barang bawaan penumpang ke luar negeri ditekankan barang-barang bernilai tinggi (high value goods). Beberapa contohnya adalah barang pameran dan alat musik. Selama ini, sangat jarang penumpang biasa mendeklarasi barang bawaannya (Kompas.id, 24/3/2024).YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISAMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (25/3/2024). Rekomendasi solusiDemi memberantas para pelaku jasa titip, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah justru turut merugikan wisatawan secara luas. Dari sisi pariwisata, regulasi yang diterbitkan tidak mendukung usaha meningkatkan jumlah wisatawan.Chusmeru menilai, kebijakan yang ”mengagetkan” akan bertentangan dengan upaya-upaya para pelaku pariwisata serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ia berharap Kemenparekraf perlu tegas menjelaskan seberapa buruk penerapan kebijakan tersebut bagi pariwisata Indonesia.Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak buruk pada pembatalan kunjungan wisata ke Indonesia. Kemendag, Kementerian Keuangan, serta Kemenparekraf perlu mengawasi bersama penerapan Permendag 36 Tahun 2023 serta Permenkeu Nomor 203/PMK.04/2017.Menparekraf Sandiaga Uno mendorong agar gerakan nasional ”Bangga Buatan Indonesia” bisa terus dilakukan.Esther merekomendasikan agar pemerintah berfokus memberantas impor-impor ilegal yang lebih besar dan berdampak. Pakaian bekas atau thrifting, misalnya, bisa masuk ke Indonesia hingga beberapa kontainer di sejumlah daerah.Menanggapi kebijakan-kebijakan ini, Menparekraf Sandiaga Uno mendorong agar gerakan nasional ”Bangga Buatan Indonesia” bisa terus dilakukan. Semestinya, belanja oleh-oleh di luar negara dibatasi dalam lingkup yang wajar dan mengacu peraturan perundang-undangan. Editor:FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA