Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Banyak Melanggar Kesepakatan, Bupati Karawang Putuskan untuk Menutup THM dan Karaoke Selama Bulan Ramadan

Bidik Ekspres.id | Karawang Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Karawang. Sidak tersebut mulai dari Dewi Air, Sultan Reborn Adiarsa, 4Play di arah KIIC, hingga No Name di Grand Taruma. Menurut Bupati, dari 3 tempat karaoke tersebut ditemukan masih dijualnya minuman keras kepada pelanggan. Sebuah pelanggaran dari komitmen yang dibangun bersama antara Pemda Satpol PP, Polres, Kodim serta MUI ,dengan Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wadah para pengusaha hiburan bernaung. Menurut Aep Syaepuloh, awalnya Pemda Karawang bersama TNI-Polri memiliki kepentingan yang sama agar masyarakat bisa menjalani ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Kami menghimbau agar tempat hiburan maupun karaoke tutup selama satu bulan untuk menghormati bulan suci. Namun teman-teman PHRI menyampaikan alternatif lain dengan beragam pertimbangan. Kami pun berupaya untuk mengakomodir dengan memperketat sejumlah hal. Dari jam operasional hanya 21.00 – 24 WIB, pemandu lagu yang berpakaian sopan, serta dilarang menjual minuman keras. PHRI dan kami menemukan kesepakatan dan titik temu. Sehingga pemilik tempat karaoke boleh buka dengan situasi terbatas. “Namun temuan malam ini bagi saya mencengangkan. Kami mendapati banyak tempat karaoke masih menjual minuman keras. Tidak mengindahkan komitmen awal yang sudah dibangun” ucap Bupati. “Oleh karena itu, saya memutuskan bahwa mulai besok, semua Tempat Hiburan Malam termasuk Karaoke di Karawang, kami tutup.” Pungkas Bupati. *** Sumber: Prokopim Karawang