Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Korban Bajenta Fest Dapat Menggugat EO ke Pengadilan

Ketua PHRI Kalteng, Suriansyah Halim. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Korban Bajenta Fest dapat menggugat EO ke pengadilan. Batalnya salah konser musik yang akan digelar di Palangka Raya membuat geram para penonton yang sudah membeli tiket.Hingga kini permasalahan tersebut masih terus bergulir. Para korban meminta pertanggungjawaban Event Organaizer (EO), yakni Bajenta Fest 2024 dimana telah membatalkan sepihak pelaksanaan kegiatan tersebut.Menanggapi hal itu, praktisi hukum asal Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, terkait batalnya konser musik oleh EO Bajenta Fest para pembeli tiket merasa banyak yang keberatan, sehingga jika ada yang melaporkan ke Kepolisian itu sah saja dan merupakan hak dari mereka.“Karena memang para pembeli tiket dan penyelenggara konser musik EO Bajenta Fest sewaktu rencana mengadakan konser musik oleh panitia dan masyarakat membeli tiketnya telah terjadi suatu janji yang biasa disebut ‘Pacta Sunt Servanda’,” katanya, Senin (22/4/2024).Menurutnya, dimana setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Upaya laporan dugaan pidana merupakan langkah terakhir jika dari usaha untuk musyawarah dan mufakat tidak tercapai sesuai hak pembeli.Tentu hak pertama dari pembeli tiket yang telah dibatalkan oleh Bajenta Fest ini adalah menagih kembali uang yang telah dibayarkan secara penuh. Jika memang panitia tidak bisa memberikan dengan berbagai alasan yang tidak bisa diterima oleh para pembeli tiket, maka gugatan bisa langsung dimasukkan oleh para pembeli tiket dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian awal tentang konser musik tersebut, dan/atau laporan kepolisian.“Tapi tentunya setiap upaya hukum baik gugatan melalui perdata dan/atau laporan melalui pidana mempunyai unsur pembuktian yang berbeda-beda. Yang menjadi dasar dari gugatan/ laporan itu sendiri dari para pembeli tiket terhadap Bajenta Fest melalui Polresta Kota Palangka Raya atau Polda Kalteng,” tegas Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah ini.Sanbungnya, untuk upaya hukum dari para pembeli tiket konser jika didasarkan dengan UU Perlindungan Konsumen maka dapat saja digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, jika didasarkan kepada perjanjian konser musik maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.“Jika ditemukan juga unsur pidananya maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut pasal 372 KUHPidana atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” tandasnya. (oiq)EDITOR: TOPAN