TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah pusat tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata. Bahkan pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran itu akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali pun sampai saat ini belum berani mengambil sikap akan wacana tersebut. Mengingat wacana penerapan iuran pariwisata tersebut terkesan dobel jika diberlakukan di Bali. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang. Hal itu pun dilakukan untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas. Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 pun mengaku belum berani memberikan komentar lebih lanjut memgenai wacana tersebut. Mengingat semua itu merupakan rancangan dan masih akan dibahas. "Kalau tidak salah Rabu besok ada pembahasannya lagi. Kita dengarkan saja dulu dan bagaimana nanti hasil pembahasannya," kata Rai Suryawijaya. Baca juga: DPRD Bali Dari Fraksi Golkar Kompak Tak Hadiri Rapat Paripurna Ke-8 Kendati demikian, Rai Suryawijaya yang juga merupakan Ketua PHRI Badung itu menyebutkan sejatinya di Bali sudah menerapkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang datang ke Bali. PWA yang dilaksanakan itu pun sudah diluncurkan 14 Februari 2024 dengan mengenakan Rp 150 ribu/orang. "Kita kan sudah melaksanakan juga di Bali. Apa tidak dobel? Makanya kita tunggu kepastian pemerintah pusat," tegasnya lagi. Untuk diketahui pungutan yang dilakukan di Provinsi Bali dengan pengenaan Rp 150 ribu kepada wisatawan asing memiliki tiga tujuan. Pertama tujuannya dalam perlindungan adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.