TRIBUN-BALI.COM - Pemprov Bali sudah melakukan pungutan kepada wisatawan asing. Pemerintah pusat kini mewacanakan mengenakan iuran yang dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Menyikapi wacana itu, Pemkab Badung menyambut baik. Bahkan Pemkab melalui Dinas Pariwisata setempat mengaku pada prinsipnya Bali dan terlebih bagi Badung, tentu amat sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Mengingat, pungutan yang dilakukan dalam mewujudkan pariwisata berkualitas berkelanjutan. "Kami di Badung sangat menyambut baik. Tentu amat disadari pula bahwa terwujudnya pariwisata premium dan berkualitas ini membutuhkan dukungan pendanaan yang besar dan berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Badung, Nyoman Rudiarta, Rabu (24/4). Menurutnya, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan juga membutuhkan dukungan perbaikan kualitas layanan di berbagai lini. Dengan hal seperti itu, terwujud ekosistem pariwisata yang memenuhi standar dan kualitas yang memadai. "Kita di daerah kan tidak bisa melaksanakan sendiri-sendiri. Tentu perlu adanya dukungan dan regulasi dari pemerintah pusat," bebernya. Dengan ada pengenaan iuran, peningkatan kualitas pariwisata akan dilakukan mulai dari peningkatan kualitas layanan pada berbagai mode transportasi, termasuk kemudahan layanan serta harga yang bersaing pada layanan maskapai penerbangan. Baca juga: Maksimalkan Kepesertaan Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah, Ini Upaya BPJS Ketenagakerjaan Baca juga: Terima Kemenag RI, Putu Parwata Tegaskan Badung Tak Pernah Membedakan Suku Agama dan Ras Ilustrasi Dolar - Pemprov Bali sudah melakukan pungutan kepada wisatawan asing. Pemerintah pusat kini mewacanakan mengenakan iuran yang dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Menyikapi wacana itu, Pemkab Badung menyambut baik. (Pixabay/Geralt) Hanya saja, pihaknya mengaku adanya rencana kebijakan pungutan iuran pariwisata via tiket pesawat ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan harga tiket pesawat sehingga dikhawatirkan pula akan mempengaruhi keputusan wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali yang menjadi destinasi utama dan pintu gerbang pariwisata Indonesia."Untuk itu kiranya sebelum kebijakan ini diterapkan sebaiknya segenap stakeholder kepariwisataan Indonesia termasuk yang ada di Bali juga didengarkan masukannya. Jadi kiranya kebijakan publik seperti ini dipandang masih membutuhkan kajian lebih mendalam sehingga benar-benar menjadi solusi atas kebijakan menjaga dan mengawal kebijakan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan dan regeneratif di Indonesia," imbuhnya.Seperti diketahui, Pemerintah pusat sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata. Bahkan pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran itu akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali pun sampai saat ini belum berani mengambil sikap akan wacana tersebut. Mengingat wacana penerapan iuran pariwisata tersebut terkesan dobel jika diberlakukan di Bali. Karena, Pemprov Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang. Hal itu pun dilakukan untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas.Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi pada Selasa (23/4) mengaku belum berani memberikan komentar lebih lanjut mengenai wacana tersebut. Mengingat, semua itu merupakan rancangan dan masih akan dibahas. (gus)