KLIKNUSAE.com – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jawa Barat menghimbau agar masyarakat tidak memaksa bus pariwisata untuk membunyikan klakson telolet. Selain bisa mengancam perjalanan bus itu sendiri, aksi anak-anak yang meminta sopir-sopir bus membunyikan klakson telolet juga mengganggu kebisingan (polusi pendengaran). “Kami minta orangtua juga bisa memberikan pemahaman atau pengertian kepada anak-anaknya. Bahwa, klakson telolet itu juga bisa membahayakan,” kata Direktur Pamobvit Polda Jabar Kombes Pol. M. Hidayat, Selasa 30 April 2024. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keluhan para pengusaha objek wisata Jawa Barat terhadap aksi knalpot brong dan klakson telolet. BACA JUGA: Sari Ater Hot Springs Teken Kerjasama dengan Pamobvit Polda Jabar, Ini Tujuannya Sebagaimana diketahui, Direktorat Pamobvit Polda Jabar kemarin melakukan dialog kemitraan dengan asosiasi kepariwisataan. Diantaranya, Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Jawa Barat, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat. Acara yang digelar di Astro Highlands Jalan Raya Subang, Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang itu berlangsung penuh kekeluargaan. Hadir Ketua GIPI Jabar Herman Muchtar, Ketua PHRI Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi, Ketua PUTRI Jabar Taufik Hidayat Udjo (Direktur Saung Angklung Udjo). BACA JUGA: Ditpamobvit Gelar Patroli Simo, Kedepankan Dialogis ke Pengunjung Objek Wisata Menjaga Objek Wisata Dari kalangan pengusaha (wisata) hadir Direktur Sari Ater Herrie Hermanie Soewarma, Asep Haelusna (Asep Stroberi), Nana Mulyana (Owner Kampung Karuhun Sumedang) dan Heni Smith (pemilik The Lodge Maribaya) serta undangan lainnya. Kombes Hidayat akan menghimpun semua masukan yang disampaikan para pengelola tempat wisata ini. Termasuk, gangguan atau polusi suara tadi untuk segera ditindaklanjuti. “Kami sangat berterima kasih atas masukan-masukannya. Inilah tugas dan fungsi Pamobvit untuk mengayomi sekaligus menjaga objek wisata dari segala gangguan keamanan,” kata Hidayat. Menurut Hidayat, sesuai rekomendas dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara. Atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. BACA JUGA: Menyongsong Era Baru Pam Obvit, Kapolda Jabar Tekankan Hal Ini Pengujian Berkala Bahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sendiri telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia. Yakni, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala. Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. BACA JUGA: Kapolda Irjen Suntana Sebut Siap Sikat Pengganggu Objek Wisata Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000. Kemenhub telah mengumumkan larangan penggunaan klakson telolet karena dianggap mengancam keselamatan di jalan raya. Fenomena ini memang telah menjadi perhatian sejak beberapa tahun lalu. BACA JUGA: Acara Panceg Dina Galur Pamobvit Polda Jabar, Ini Tujuannya Utamanya, dengan banyaknya permintaan dari anak-anak kecil maupun orang dewasa untuk menghidupkan klakson telolet saat melintas. Sementara itu Asep Strobery, pemilik Astro Highlands Ciater juga berharap tidak ada lagi terdengar kendaraan knalpot brong di jalanan. “Suaranya sangat mengganggu sehingga tak sedikit tamu yang complain. Suara keras dari kenalpot brong itu sampai terdengar di dalam kamar, ini kan sangat mengganggu,” kata Asep. ***