Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kejar Kuota Panwascam Perempuan di 6 Kecamatan, Bawaslu Bangkalan Perpanjang Pendaftaran 3 Hari

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pentingnya kesetaraan gender menjadi salah satu pelecut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan untuk memberikan peran kepada para perempuan dalam Pilkada 2024. Bahkan masa pendaftaran terpaksa diperpanjang setelah keterwakilan kaum hawa sebagai panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) belum mencapai 30 persen. Kepastian perpanjangan masa rekrutmen khusus perempuan itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Rabu (8/5/2024). Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Bawaslu Bangkalan membuka pendaftaran mulai Kamis (9/5/2024) hingga Sabtu (11/5/2024). Masa pendaftaran sebelumnya, 5-7 April 2024 berakhir pada pukul 23.59 WIB. “Total ada 60 pendaftar dari 10 kecamatan yang kami buka dengan kebutuhan formasi total 13 orang. Namun dari 10 kecamatan masih ada 6 kecamatan yang diperpanjang mulai besok khusus untuk perempuan,” ungkap Mustain. Enam kecamatan itu meliputi, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Kokop, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Modung, dan Kecamatan Tanah Merah. Perpanjangan masa pendaftaran itu telah diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.11.HK/.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam untuk Pemilihan 2024. “Karena Bawaslu dalam aturannya harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, dan di 6 kecamatan itu belum mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan,” jelas Mustain. Sebelumnya, Bawaslu Bangkalan telah menggelar penilaian evaluasi kinerja terhadap 54 Panwascam Existing. Hasilnya, Pokja Pembentukan Panwascam mengeliminasi sebanyak 13 orang setelah tidak memenuhi syarat berdasarkan penilaian hasil evaluasi yang meliputi penilaian portofolio, administrasi, serta evaluasi kinerja. Ia memaparkan, Bawaslu Bangkalan akan mengumumkan para pendaftar yang telah lolos secara administrasi untuk mengikuti tahapan tes tulis berbasis online yang akan digelar pada 13 Mei 2024. Adapun masa bakti Panwascam untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangkalan dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, lanjut Mustain, berdasarkan regulasinya akan bertugas hingga dua bulan setelah pencoblosan pada November 2024. “Tugasnya akan berakhir kira-kira nanti sampai Januari atau Februari 2025. Kecuali kalau nanti ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) atau sengketa ke MK (Mahkamah KOnstitusi) yang membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkasnya. *****