Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Usman HP, SH,. MH Managing Partner OHP Lawfirm Angkat Bicara : Golden Sosial Space Cafe, Merusak Tunas ...

Wartasidik.co — Kota Bekasi Miris tempat hiburan malam yang menjual minuman keras semakin marak di Kota Bekasi dan ironisnya salah satu Cafe sekarang buka hingga subuh dan melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa batas usia. Pembelian seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Pemkot Bekasi dalam melakukan perizinan dan pengawasan. Team kami sudah turun dan melakukan uji lapangan dan benar saja saat melakukan pemesanan pihak cafe tidak menanyakan usia. III Baca Juga : Mabes Polri Sarang Penjahat. Alvin Lim : Diduga Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak Polisi Bukan Penegak Hukum, Tapi Pemeras ! Usman HP, SH,. MH saat diminta keterangan di kantornya Managing Partner OHP Lawfirm kebijakan hukum peredaran minuman beralkohol disebut Tata Niaga minuman beralkohol, hanya mengatur terkait : ¹. Ijin perdagangan dikenal dengan SIUP-MB, terkait Produsen, Distributor dan Penjual baik yg di toko maupun di Kawasan PHRI (Hotel, restoran, Cafe maupun tempat hiburan). Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. ². Khusus pengguna pada kawasan PHRI tsb, tidak diatur secara hukum terkait umur pengguna/pembeli. Hal tersebut Kembali kepada kebijakan Pengelola PHRI tersebut tidak terkecuali Cafe. Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’. ³. Mengenai waktu cafe dibuka sampai subuh, itu merupakan pelanggaran Ijin Hiburan yang pasti ada diatur pengaturan waktunya, tanggung jawab Hukum Pengelola, Penegak Hukum dan Pemda sebagai pemberi izin untuk memberikan sanksi administratif dan Satpol PP sebagai penegak Hukum Perda dan/atau Kepolisan bila terkait pelanggaran hukum Peredaran Miras sesuai SIUP-MB tersebut. Terkesan bebas tidak ada pantangan usia atau tanda identitas tamu artinya semua usia bisa memesan minuman beralkohol di cafe tersebut. Sebelumnya warga sudah melakukan penutupan saat bulan Ramadhan kemarin karena warga kami resah mulai dari adanya Live Music yang seharusnya tidak diperbolehkan dari Surat Edaran Pemkot Bekasi. Sampai tetap adanya penjualan minuman beralkohol saat bulan Ramadhan kemarin, namun sekarang cafe tersebut buka kembali dengan konsep baru yang lebih membingungkan kami sebagai warga setempat. Dimana sekarang ini cafe itu buka sampai subuh, ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya. Warga kecewa karena Pemerintah Kota tidak hadir saat ada keresahan ditengah masyarakat. Pemkot Bekasi dianggap menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap keluhan masyarakat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan bagi warga kami ada apa dengan Cafe itu dugaan kami apa ada backing yang sangat kuat atau ada permainan dengan Oknum tertentu.