Badung - Warga negara (WN) Belanda berinisial FHS diusir alias dideportasi dari Bali, Rabu (15/5/2024). Perempuan berusia 40 tahun itu dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay) di Pulau Dewata."Dia overstay 131 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran pers, Kamis (16/5/2024).FHS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR-965 rute Denpasar (DPS)-Doha (DOH). Pesawat itu lepas landas pukul 09.55 Wita. Pesawat itu kemudian melanjutkan penerbangan dari ibu kota Qatar ke Kota Amsterdam, Belanda, dengan nomor penerbangan QR-273. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT FHS tidak melakukan kesalahan apapun selain pelanggaran masa izin tinggal. Meski begitu, FHS sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dipulangkan ke negaranya.Pramella menegaskan pemulangan FHS sudah sesuai Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya juga sudah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham."Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Pramella.Pramella berharap pendeportasian FHS dapat menjadi contoh bagi warga asing lain agar mematuhi aturan izin tinggalnya di Indonesia. "Juga untuk mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pada Provinsi Bali," tegas Pramella. Simak Video "Koster Tindak Tegas WNA Nakal yang Berulah di Bali" [Gambas:Video 20detik] (hsa/gsp)