Jogja - Kebijakan pembatasan kegiatan study tour imbas kecelakaan maut di Subang mulai digaungkan di sejumlah daerah. Hal ini pun turut menuai komentar dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemda DIY.Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menjelaskan kebijakan pembatasan study tour ini salah sasaran. Menurutnya, yang seharusnya dievaluasi adalah regulasi perizinan kendaraannya.Ia melanjutkan, penerapan kebijakan ini akan memberi pengaruh besar ke pelaku wisata mulai dari UMKM, tur dan travel, restoran, dan juga penginapan. Hal ini tentu akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Apalagi, selama ini Jogja mengandalkan ekonominya dari geliat pariwisata."Bukan study tour-nya yang salah tapi harus ada persyaratan dari kendaraan. Kalau itu kita setuju," jelas Deddy saat dihubungi, Minggu (19/5/2024)."Kecelakaan bisa terjadi di darat, laut, dan udara. Saya kira permasalahan ada di situ yang salah transportasinya harus betul-betul dilihat," imbuh Deddy.Deddy pun justru mempertanyakan pemda yang memberlakukan kebijakan pembatasan study tour ini. Menurutnya, study tour tidak berbeda dengan kunjungan kerja (kunker)."Kenapa yang disalahkan study tour-nya? Study tour nggak bermasalah, apa bedanya dengan kunker pemda dan dewan," ungkapnya.Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan kejadian kecelakaan bisa menjadi pembelajaran pihak sekolah agar lebih hati-hati memilih travel agent. Ia pun memastikan Pemda tak memberlakukan kebijakan serupa."Kalau kami, kata Pak Gubernur boleh asal standare, standar armada yang digunakan itu betul-betul laik untuk jalan," jelas Beny."Kita tidak melarang karena kerja samanya itu yang harus hati-hati. Jadi kalau pesen dengan travel agent ya dicek betul armadanya bagus atau tidak," imbuhnya.Lebih lanjut, Beny menilai jika study tour masih sangat diperlukan dalam pembelajaran di sekolah. Ia pun tak khawatir kebijakan yang diberlakukan di beberapa daerah ini akan berpengaruh terhadap sektor wisata di DIY."Iyalah karena itu bagian daripada pendidikan praktik di lapangan mereka (siswa) kan perlu. Kan kalau se-Indonesia baru 2-3 (daerah) yang melarang, kita masih banyak sekali daerah-daerah lain," papar Beny."Kita itu kan perlu melihat daerah lain kan kacamata mereka, maka biasanya yang dilakukan setelah tour itu mereka kan membuat resensi menulis pengalaman experience dia di daerah tujuan wisata," tutupnya.Diketahui, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat melakukan pembatasan untuk kegiatan study tour. Kebijakan itu diambil usai kecelakaan maut bus rombongan pelajar yang terjadi di Subang.Dikutip dari detikJateng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan bahwa pihaknya melarang sekolah khususnya sekolah negeri untuk melakukan karya wisata atau study tour."Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit kemudian, ketiga ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran," kata Uswatun, Rabu (15/5).Kebijakan serupa juga juga terjadi di Jawa Barat. Dilansir detikJabar, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang isinya akan mengatur tentang pelaksanaan kegiatan study tour sekolah-sekolah di Jawa Barat."Hari ini kita keluarkan surat edaran untuk cabang dinas dan kepala sekolah dan itu akan mengatur agak lebih detail dibandingkan dengan yang disampaikan surat edaran Pak Gubernur (tentang study tour)," kata Wahyu saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).Wahyu mengungkapkan, poin pertama dalam surat edaran terkait study tour ialah agar kegiatan belajar di luar kelas tersebut dilakukan di wilayah Jawa Barat. Sehingga study tour tidak perlu dilakukan dengan bepergian jauh-jauh hingga luar provinsi."Substansi di dalam surat edaran tersebut study tour pada prinsipnya itu masih dimungkinkan dan diimbau untuk tetap di area Jawa Barat, jadi tidak keluar," ucapnya. Simak Video "Respons Komisi X soal Wacana Study Tour Dihilangkan" [Gambas:Video 20detik] (ahr/rih)