SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 42 pantai terbuka di kawasan pantai Anyar-Cinangka, Kabupaten Serang disebut belum memiliki izin operasional. Bahkan selama ini belum ada retribusi parkir yang masuk ke pemerintah daerah dari wisatawan di Pantai Anyar-Cinangka.Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Pradandaya mengatakan, di sepanjang kawasan wisata Anyar-Cinangka ada sebanyak 59 pantai terbuka. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 17 pantai yang sudah memiliki izin.“Yang sudah berizin 17 dari total 59 pantai terbuka di kawasan Anyar-Cinangka. Kami berharap melalui Satgas nanti semua pantai yang dimasuki wisatawan bisa memiliki izin,” katanya, Minggu 19 Mei 2024.Pihaknya mengaku, sudah menyosialisasikan kepada para pemilik pantai terbuka agar mau melengkapi perizinan, namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut.“Kita sosialisasi sudah, tinggal nanti kita dengan Satgas ini coba melakukan penertiban ya, agar bagaimana izin dapat mereka lakukan. Kita mau tau kendalanya seperti, apakah karena sewa atau seperti apa nanti aturan hukumnya coba kita pelajari dulu,” jelasnya.Selain soal izin pantai terbuka, pihaknya juga menyoroti belum adanya retribusi yang masuk dari Anyar-Cinangka dari sektor parkir. Untuk itu, pihaknya akan mencoba melakukan diskusi serta kajian agar nantinya permasalahan tersebut dapat terpecahkan. “Parkir ini masih kosong, ini menarik karena sekian ribu kendaraan masa ga masuk. Makanya perlu ada kerjasama. Retribusi parkir ini masuk ke Dishub ya, sesuai dengan aturan. Kita perlu mencari aturan yang tepat dulu ya. Jadi perlu ada kerja sama dengan pemilik lahan atau hotel sehingga ada retribusi yang masuk,” pungkasnya. (*)Editor: Abdul Rozak