Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang AKBP, Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata menarik kembali sejumlah senjata api organik yang selama ini dipegang personilnya, Senin 20 Mei 2024. Sebelum melakukan penarikan senjata dilakukan terlebih dahuku pemeriksaan senjata api milik yang dipegang personil Polres Kupang, baik perwira maupun bintara berikut jumlah amunisi dn kondisi fisik senpi yang digunakan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Kupang dan Bagian Logistik Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolres Kupang. Penarukan kembali senjata api ini oleh Kapolres Agung yakni empat pucuk revolver jenis S&W dari tangan anggotanya. Penarikan senjata ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi Polisi Koboi yang dilakukan oleh personilnya karena berada di bawah kondisi psikis yang tidak stabil. Baca juga: Peran 5 Tersangka Dalam Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT Selain itu alasan lain penarikan senpi organik oleh Kapolres Agung ini karena surat ijin penggunaan senpi sudah kadaluarsa. "Kami tidak mau ada Polisi Koboi yang melakukan aksi diluar aturan berlaku," ungkapnya.. Kebijakan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang perlu dilakukan mengingat para pemakai senpi adalah personil yang psikologisnya baik sesuai rekomendasi Biro Psikologi Polda NTT. Mereka boleh memegang senjata api katena sudah melewati uji psikologi dan Biro Psikologi juga menerbitkan surat ijin memegang senjata api bagi personilnya. "Kami lakukan penarikan, hingga persyaratannya bisa dipenuhi kembali," terangnya.(ary) Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS