Malang: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tetap memperbolehkan seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk menyelenggarakan studi tur. Asalkan pelaksanaan studi tur mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi para siswa. "Kami di Kabupaten Malang telah menekankan ke sekolah-sekolah agar pelaksanaan studi tur berjalan dengan aman dan nyaman serta bisa memberikan manfaat kepada siswa," kata Kepala Disdik Kabupaten Malang, Suwadji, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Mei 2024. Suwadji menerangkan Disdik Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan studi tur sekolah. Hasilnya diputuskan bahwa pihaknya tidak melarang studi tur dengan syarat pihak sekolah harus melakukan perencanaan dengan matang, terutama terkait keamanan. "Dalam perencanaan studi tur juga harus diperhatikan sarana kendaraan yang akan digunakan, agar memilih perusahaan transportasi yang bagus, yang telah terpercaya pelayanan dan keamanannya, sehingga bisa memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan," jelasnya. Suwadji mengaku studi tur merupakan bagian dari proses pembelajaran di luar sekolah. Selama studi tur, para siswa dapat melihat secara langsung apa saja yang telah dipelajari di dalam sekolah. "Seperti bentuk candi, keanekaragaman hayati di laut hingga gunung dan lain sebagainya," ungkapnya. Selain itu studi tur juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperkenalkan objek wisata kepada siswa. Sehingga hal itu secara tidak langsung dapat mendongkrak ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata. Sebelumnya diberitakan, sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan pengetatan study tour. Di antaranya seperti yang dilakukan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Bey mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour. SE tersebut terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei 2024. Dalam kecelakaan tersebut merenggut nyawa 11 orang, dan puluhan luka-luka. Jumlah korban meninggal terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang. Bus tersebut diperkirakan mengangkut 40-60 penumpang, berisi rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, yang sudah dua hari mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News