Kunjungan Komisi III DPD RI ke Pemprov Sumut/Ist Politik SENIN, 27 MEI 2024 | 20:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA Penyempurnaan rancangan undang-undang pariwisata harus terus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Aspek itu berkaitan dengan kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesibilitas darat dan udara hingga minat investor.Hal itu menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan Komite III DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan, sekaligus menyosialisasikan draf UU Kepariwisataan, serta naskah akademiknya. "Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," jelasnya. Menurutnya, walau UU Pariwisata telah dilakukan perbaikan. Namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan di antaranya, kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata. Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan. "Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” jelasnya. Turut hadir Akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Sekretaris Dewi Juita Purba.