Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pro-kontra Iuran Tapera di Sumsel: PHRI Keberatan, REI Semringah

Bisnis.com, PALEMBANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditekan Presiden RI Joko Widodo pada 20 Mei 2024 menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha dan karyawan swasta. Hal itu lantaran terdapat perubahan bunyi yang tertuang dalam pasal 7 terkait ketentuan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera dan besaran simpanan peserta pekerja. Pada pasal 7 ditetapkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri serta BUMN saja. Akan tetapi, sesuai beleid baru itu, karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga wajib terdaftar dalam program tersebut. Dalam ayat 1 pasal 7 disebutkan besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari besaran upah atau gaji untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Sementara pada ayat 2 pasal yang sama, menetapkan besaran simpanan peserta yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.Baca JugaSerikat Pekerja di Bali Keberatan Program TaperaHeboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera 2,5%, Dananya Dikemanakan?Jalan Panjang Pungutan Tapera: Ditolak Era SBY, Disahkan Oleh Jokowi Kurmin Halim, pengusaha sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatra Selatan mengaku keberatan dengan adanya kewajiban kepesertaan program Tapera.  Dia menilai hal itu menambah beban pengusaha lantaran dari ketentuan tabungan sebesar 3%, para pelaku usaha dikenakan 0,5% dari gaji yang diterima.  Terlebih, kata Kurmin, para pengusaha sekarang sudah menanggung BPJS para karyawan yang angkanya juga tidak kecil.  “Kami juga tidak yakin dengan program tersebut, sebab dari tabungan yang disimpan kalau dihitung dari UMR mungkin sampai 100 tahun juga tidak bisa untuk membeli rumah. Termasuk rumah subsidi yang setiap tahun terus naik,” jelasnya.  Di lain sisi, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumsel, Zewwy Salim mengatakan pihaknya sebagai pelaku usaha bidang properti menyambut baik aturan tersebut. Menurut Zewwy, aturan itu dapat memberikan stimulus sekaligus dorongan terhadap kepemilikan rumah.  “Program Tapera ini sangat positif untuk menggeliatkan industri properti, dan kami dari sisi pengusaha sendiri tidak keberatan,” kata dia.  Selain itu, imbuhnya, melalui program Tapera ini dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan baru karena sektor properti yang diperkirakan menggeliat.  Disamping itu, dia memandang, program Tapera juga menjadi alternatif bagi pemerintah untuk memperbesar market perumahan dan atau pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  Sehingga, langkah mempercepat pemenuhan perumahan tidak hanya dilakukan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  "Kalau saya lihat pemerintah memperbesar market atau pembiayaan perumahan untuk MBR tidak hanya FLPP melainkan juga Tapera. Dengan begitu juga meringankan pemerintah mempercepat pemenuhan perumahan,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel