MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan terbitnya PP tersebut dinilai pelaku usaha akan memberatkan pekerja. Salah satunya disampaikan oleh Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. “Dari pandangan kami, iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha. Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak,” ujar Sujud kepada Malang Posco Media, Kamis (30/5) kemarin. Dirut Selecta ini memaparkan perhitungan iuran Tapera ini lebih memberatkan di sisi pekerja. Selain itu juga berbeda dengan iuran yang lain. “Contohnya saat ini sudah ada iuran BPJS Naker: 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja/pengusaha. Belum lagi BPJS Kesehatan: 1 persen pekerja, 4 persen pemberi kerja serta BPJS Pensiun: 2 persen pekerja dan 1 persen pemberi kerja,” bebernya. Sementara itu, Tapera direncanakan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Jadi 8,7 persen tanggungan pemberi kerja atau pengusaha selama ini kalau ditambah 0,5 persen iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha. “Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji mereka hanya 5 persen, ditambahi lagi potongan 2,5 persen, jadi 7,5 persen. Dan lagi saya belum punya bayangan bagaimana perhitungan perolehan pekerja untuk mendapatkan perumahan ini,” ungkapnya. Sujud mencontohkan jika seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta rupiah, berarti iuran yang dipungut adalah 3 persen. Dengan keterangan 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Artinya setiap bulan uang yang masuk iuran Tapera Rp 150 ribu. “Kalau kita kalikan saja dipungut selama sepuluh tahun maka berarti Rp 150 ribu rupiah kali 120 bulan. Sehingga selama itu terkumpul Rp 18 juta, anggap aja ditambah manfaat atau bunga terkumpul Rp 25 juta,” urainya. Dari jumlah tersebut Sujud menilai bila jumlah itu jauh dari harga perumahan yang paling sederhana sekalipun. “Jadi pertanyaannya adalah lebih bagaimana manfaat Tapera bagi pekerja? Apakah nanti akan mendapat subsidi untuk perumahan atau bagaimana?,” tanyanya. Perlu diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. luran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bersifat periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera wajib bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta. Total iuran yang diberikan yakni 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Kebijakan ini berlaku paling lambat tujuh tahun sejak diundangkan, yakni 2027. Secara garis besar, iuran Tapera dimaksudkan untuk mengumpulkan sekaligus menyediakan pembiayaan murah jangka panjang dalam konteks perumahan. Peserta Tapera dapat mengakses KPR, KBR, hingga KKR. Waktu cicilan bisa sampai 30 tahun dan suku bunganya tetap. Kebijakan ini menuai kritik sebab dipandang hanya akan menambah beban para pekerja di tengah kondisi perekonomian yang tidak kelewat bersinar. Sebelumnya, para pekerja lebih dulu wajib menyetor sejumlah iuran untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.(eri/lim)