Batu, KORANMEMO.COM - Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dinilai pelaku usaha khususnya di Kota wisata Batu memberatkan pekerja. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menilai iuran tapera ini sangat memberatkan para pekerja. "Iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha. Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak," ujar Sujud, Selasa (04/06). Baca Juga: 20 Link Twibbon Idul Adha 2024 dengan Desain yang Cantik, Cocok Dibagikan ke Sosial Media Sujud Hariadi yang juga Direktur Utama PT Selecta ini memaparkan perhitungan iuran Tapera ini lebih memberatkan di sisi pekerja. Selain itu juga berbeda dengan iuran yang lain. "Contohnya saat ini sudah ada iuran BPJS Naker : 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja/pengusaha. Belum lagi BPJS Kesehatan : 1 persen pekerja, 4 persen pemberi kerja serta BPJS Pensiun : 2 persen pekerja dan 1 persen pemberi kerja," bebernya. Sementara itu, Tapera direncanakan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Jadi 8,7 persen tanggungan pemberi kerja atau pengusaha selama ini kalau ditambah 0,5 persen iuran Tapera tidak akan terlalu memberatkan pengusaha. "Tetapi akan sangat memberatkan pekerja, karena selama ini potongan gaji mereka hanya 5 persen, ditambahi lagi potongan 2,5 persen, jadi 7,5 persen. Dan lagi saya belum punya bayangan bagaimana perhitungan perolehan untuk pekerja untuk mendapatkan perumahan ini," ungkapnya. Sujud mencontohkan jika seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta rupiah, berarti iuran yang dipungut adalah 3 persen. Baca Juga: Bupati Ponorogo Lantik 69 Kepala Sekolah, BKPSDM : Tidak Perlu Izin Mendagri Dengan keterangan 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Artinya setiap bulan uang yang masuk iuran Tapera Rp 150 ribu. "Kalau kita kalikan saja dipungut selama sepuluh tahun maka berarti Rp 150 ribu rupiah kali 120 bulan. Sehingga selama itu terkumpul Rp 18 juta, anggap aja ditambah manfaat atau bunga terkumpul Rp 25 juta," urainya. Dari jumlah tersebut Sujud menilai bila jumlah itu jauh dari harga perumahan yang paling sederhana sekalipun. "Jadi pertanyaannya adalah lebih bagaimana manfaat Tapera bagi pekerja? Apakah nanti akan mendapat subsidi untuk perumahan atau bagaimana?" tanyanya. Editor: Koran Memo Tags Rekomendasi Terkini Selasa, 4 Juni 2024 | 18:20 WIB