TEMPO.CO, Jakarta - Maroko mengubah peraturan bagi wisatawan yang menginap di hotel. Kini, negara muslim di Afrika Utara itu tidak lagi mewajibkan bukti nikah untuk pasangan atau wanita lajang yang ingin memesan kamar hotel. Sebelumnya, pasangan yang belum menikah dan wanita lajang tidak boleh menginap di kamar hotel kecuali mereka menunjukkan surat nikah. Meskipun tidak secara resmi tertulis dalam undang-undang Maroko, peraturan ini telah berlaku selama beberapa dekade di sana. Hotel-hotel sering kali menolak menerima wanita yang bepergian sendirian dan pasangan yang tidak menikah secara resmi.Hotel-hotel di Maroko kini telah disosialisasikan oleh pihak berwenang bahwa mereka tidak diperbolehkan lagi meminta bukti pernikahan.Hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Kehakiman Maroko Abdellatif Ouahbi dalam sidang parlemen pada Mei bahwa meminta akta nikah kepada orang lain adalah melanggar hukum. "Mereka yang meminta dokumen ini di hotel melanggar hukum dan dapat menghadapi tindakan hukum," kata dia, seperti dilansir dari Express.co.uk. Jadi KontroversiPerubahan peraturan ini memicu kontroversi. Sejumlah pihak memandang kebijakan baru ini sebagai ajakan untuk menumbuhkan lingkungan korupsi dan kejahatan.Abu Zaid Al-Muqri Al-Idrissi, pemimpin Partai Islam Keadilan dan Pembangunan (PJD), memperingatkan bahwa konsekuensi dari kebijakan ini antara lain penyebaran penyakit seperti AIDS, perselingkuhan dalam pernikahan, dan hidup tidak terhormat.Politisi tersebut menambahkan bahwa tindakan ini kemungkinan akan mengarah pada disintegrasi keluarga, bertambahnya anak-anak tidak sah dan bahaya bagi masyarakat dan keluarga, serta tatanan sosial yang hancur dan rusak, menurut laporan New Arab.Iklan “Ini adalah hari yang menyedihkan bagi saya pribadi dan merupakan bukti bahwa diskusi mengenai aturan keluarga dan langkah-langkah yang diambil adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama: tunduk pada perintah global dan langkah-langkah Westernisasi yang radikal, kejam dan penuh badai yang diberlakukan oleh PBB kepada kita," ujar dia. Pemimpin PJD tersebut juga berpendapat bahwa aturan tersebut sebelumnya diterapkan untuk mencegah kejahatan seperti perzinahan, homoseksualitas, dan aborsi.Undagn-undang ProgresifMenteri Kehakiman Ouahbi, ketua Partai Keaslian dan Modernitas (PAM) mendorong adanya undang-undang yang lebih progresif sejak pengangkatannya pada tahun 2021. Salah satu fokusnya adalah mendekriminalisasi hubungan suka sama suka di luar nikah, dan peraturan hotel menandai kesuksesan besar misinya.Ouahbi juga memainkan peran penting dalam mereformasi aturan keluarga Maroko, yang belum mendapat persetujuan Raja Mohammed VI.EXPRESS.CO.UK | NEW ARABPilihan Editor: 6 Negara dengan Tradisi Ramadan yang Menarik Kunjungan Wisatawan