Denpasar - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali Wayan Koster turut mengomentari usulan kenaikan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi US$ 50. Mantan Gubernur Bali itu berpendapat belum waktunya tarif tersebut dinaikkan. Sebab, di dalam aturan peraturan daerah (perda), harus minimal dua tahun sejak diberlakukan."Kan ada aturannya, dalam perda itu paling cepat dua tahun sejak diberlakukan. Kan baru diberlakukan 14 Februari 2024, jadi dua tahunnya 2026, Jadi belum waktunya naik," ujar Koster di kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Jumat (21/6/2024).Koster menilai menaikkan tarif pungutan wisman bukan hal yang genting saat ini. Menurutnya, lebih penting untuk membenahi sistem guna memastikan wisman yang datang ke Bali membayar pungutan. "Sistemnya diperbaiki, itu dulu," tegasnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Pria yang menjabat Gubernur Bali dari 2018-2023 itu meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar tidak mengecek wisatawan ke lapangan. Menurutnya, hal tersebut juga berpengaruh dengan lolosnya wisman yang tidak membayar pungutan sebanyak 60 persen.Baginya, kurang elok jika pemerintah menanyakan kepada wisman terkait pungutan di destinasi wisata. Koster menyarankan untuk memperbaiki sistem yang saat ini berjalan.Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sempat memberikan masukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya agar selalu mengevaluasi kebijakan pungutan itu. Salah satunya dengan melakukan revisi perda."Itu saya sudah memberi masukan kepada Pj Gubernur supaya dilakukan revisi perda, terutama kalau ada kerja sama dengan pihak Angkasa Pura, Imigrasi, dan pihak hotel. Kan di situ lokus-lokus untuk menentukan kedatangan wisatawan," jelas Koster.Seperti diketahui, Pemprov Bali melakukan pungutan sebesar Rp 150 ribu terhadap turis asing yang berlibur ke Pulau Dewata. Pungutan turis asing itu diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan wisman dinaikkan menjadi US$ 50. Tujuannya agar Pemprov Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah."Kami mau tingkatkan (jadi) US$ 50," ujar Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024). (hsa/hsa)