Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengancam memberikan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tak membayar retribusi pariwisata (tourism levy) US$ 10. Sanksi yang akan diberikan berupa denda hingga pidana ringan.Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta Pemprov Bali untuk membenahi proses pungutan untuk turis asing itu sebelum menerapkan sanksi. Ia menyoroti pelaksanaan pungutan turis asing itu yang kerap menemukan kendala teknis di lapangan."Memang kalau aturan daerah biar menggigit ya perlu juga ada sanksi. Kami sih sepakat saja (dengan adanya sanksi). Namun, sebelum itu kan harus dibenahi dulu di dalamnya," kata Rai kepada detikBali, Selasa (25/6/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Rai menyebut masih banyak turis asing yang belum mengetahui kewajiban membayar retribusi pariwisata itu saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mendorong Pemprov Bali lebih intensif berkomunikasi dengan stakeholder di bandara, konsulat jenderal, hingga duta besar di luar negeri untuk mengatasi kendala tersebut.Rai lantas menanggapi rencana kenaikan pungutan untuk turis asing menjadi US$ 50. Ia menilai rencana kenaikan tarif tersebut belum relevan dilakukan lantaran belum berjalan setahun."Saya kurang sependapat dengan wacana US$ 50. Menurut saya, US$ 10 itu sudah cukup untuk tahun pertama," ungkapnya.Menurut Rai, mendatangkan wisatawan yang berkualitas juga perlu mengedepankan ekonomi kerakyatan. Sehingga, turis kelas atas itu tak hanya tinggal di akomodasi bintang lima. Ia menilai akomodasi seperti vila atau hotel-hotel kecil milik orang lokal juga perlu kebagian kue ekonomi dengan kedatangan turis asing itu."Bali bagi saya adalah menjadi tujuan pariwisata yang luxury dan affordable price," kata Rai.Maxie, salah satu turis asal Australia, mengaku telah membayar pungutan turis asing saat pertama kali tiba di Bali awal Juni lalu. Ia pun tak masalah jika Pemprov Bali memberikan sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan."Saya pikir itu mungkin adil jika pemerintah akan mengenakan denda ke turis jika tidak membayar retribusi turis. Menurutku itu adil," kata Maxie saat ditemui di Pantai Sindhu, Denpasar, Bali.Maxie juga tidak keberatan jika nominal pungutan untuk turis asing naik. Asalkan, dia berujar, kenaikannya tidak terlalu besar dan tujuan pemanfaatan dari pungutan tersebut jelas."Jika uangnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat itu adalah hal yang baik. Tapi, kalau pemerintah hanya menyimpannya, saya tidak setuju," imbuhnya.Jimmy setali tiga uang. Turis asing asal Skotlandia itu juga tak mau mengambil pusing jika tarif pungutan turis asing di Bali naik. "Tentang sanksi menurut saya itu tidak masalah. Sebaiknya turis lain bisa membayar levy dan itu juga baik bagi masyarakat Bali," pungkasnya. (iws/iws)