Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Wisman Setuju Pemberian Sanksi dan Pungutan Turis Asing Naik Jadi US$ 50

Denpasar - Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) di Bali setuju dengan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali untuk menaikkan pungutan turis asing menjadi US$ 50. Para pelancong asing tersebut juga setuju pemberian sanksi bagi wisman yang tak bayar retribusi pariwisata (tourism levy). Hal itu diungkapkan turis asal Australia dan Skotlandia.Bule asal Australia, Maxie, telah membayar pungutan turis asing saat pertama kali mengunjungi Pulau Dewata pada awal bulan ini. Dia setuju apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan sanksi bagi wisman yang tak membayar pungutan turis asing."Saya pikir itu mungkin adil jika pemerintah akan mengenakan denda ke turis yang tidak membayar retribusi turis," ungkap Maxie di Pantai Sindhu, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Maxie tidak keberatan apabila ke depannya jika pungutan turis asing naik menjadi US$ 50. Asalkan kenaikan tersebut tidak terlalu besar dan tujuan pemanfaatan dari pungutan itu jelas."Jika uangnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat itu adalah hal yang baik, tapi, kalau pemerintah hanya menyimpannya saja (tanpa diperuntukkan untuk kepentingan bersama) saya tidak setuju (dengan kenaikan nominal pungutan)," tegas pria tersebut.Hal serupa juga diungkapkan oleh turis asing asal Skotlandia, Jimmy. Dia tak ambil pusing apabilapungutan turis asing naik."Tentang sanksi menurut saya itu tidak masalah. Sebaiknya turis lain bisa membayar levy dan itu juga baik bagi masyarakat Bali," sebutnya. Jimmy mengatakan sangat menyukai Bali. Ia memandang pungutan turis asing merupakan ide yang baik bagi Bali.Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan pungutan turis asing naik menjadi US$ 50. Dengan kurs nilai tukar saat ini sebesar Rp 16 ribu, pungutan itu jika dirupiahkan sekitar Rp 800 ribu.Tujuannya, agar Pemprov Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. Pemprov Bali juga mengancam memberikan sanksi kepada turis asing yang tak membayar tourism levy US$ 10.Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta Pemprov Bali untuk membenahi proses pungutan untuk turis asing itu sebelum menerapkan sanksi. Ia menyoroti pelaksanaan pungutan turis asing itu yang kerap menemukan kendala teknis di lapangan."Memang kalau aturan daerah biar menggigit ya perlu juga ada sanksi. Kami sih sepakat saja (dengan adanya sanksi). Namun, sebelum itu kan harus dibenahi dulu di dalamnya," kata Rai kepada detikBali, Selasa (25/6/2024).Rai menyebut masih banyak turis asing yang belum mengetahui kewajiban membayar retribusi pariwisata itu saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mendorong Pemprov Bali lebih intensif berkomunikasi dengan stakeholder di bandara, konsulat jenderal, hingga duta besar di luar negeri untuk mengatasi kendala tersebut. (nor/gsp)