Dalam melakukan pendataan, PHRI Badung usulkan pemerintah kerja sama dengan asosiasi yang ada, termasuk dengan aparat desa. MANGUPURA, NusaBaliPerhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung memberikan perhatian serius maraknya vila berkedok rumah mewah di Kabupaten Badung. Sebab vila yang berkedok rumah mewah dinilai bersaing tidak sehat.Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, mengatakan dengan semakin berkembangnya akomodasi pariwisata saat ini disinyalir marak vila berkedok rumah mewah di Gumi Keris. Bahkan semua itu menajemennya dilakukan warga asing.Dikatakan Suryawijaya, yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Bali ini, vila yang berkedok rumah mewah dinilai bersaing tidak sehat. Sebab bisnis ini menghindari pajak dan hanya melakukan promosi secara online. Berbeda dengan hotel dan restoran yang sudah tercatat pada organisasi PHRI dan instansi terkait di pemerintahan. “Makanya perlu dilakukan pendataan, karena sudah jelas bersaing tidak sehat, karena kita harus sama-sama membayar pajak,” tegas Suryawijaya, Senin (1/7).“Coba turun, cek apakah mereka punya izin atau tidak. Banyak sekali vila atau rumah mewah yang mulai dibangun dan sudah ada di wilayah Pererenan, Canggu, Seminyak maupun Badung Selatan. Perlu ditelusuri, apa itu sudah memiliki izin, sudah membayar pajak dan yang lain,” kata Suryawijaya.Menurutnya, pendataan perlu dilakukan untuk menghindari kebocoran pendapatan. Dengan dilakukan pendataan dan pengenaan pajak, sudah pasti ada pendapatan kepada pemerintah kabupaten. Selain itu, dengan pendataan yang dilakukan akan mengurangi persaingan yang tidak sehat.Dalam melakukan pendataan, lanjut Suryawijaya, Pemkab Badung bisa melakukan kerja sama dengan asosiasi yang ada, termasuk dengan aparat desa. Dengan begitu ada kontribusi terhadap pemerintah daerah dengan pesatnya pembangunan akomodsi pariwisata di Badung.Sementara itu sebelumnya, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini menegaskan pada 2024 akan menyasar vila berkedok rumah mewah yang disinyalir marak di Kabupaten Badung untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usaha akomodasi yang mengantongi IMB rumah untuk mengelabui pajak ini akan menjadi target Bapenda.“Pendataan villa sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini, karena dari pengalaman sebelumnya vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal namun telah dipasarkan,” ujarnya. 7 ind