Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Bali Minta Jangan Buru-buru, Soal Deportasi WNA yang Ugal-ugalan di Jalan!

TRIBUN-BALI.COM  – Banyaknya ditemukan pelanggaran pada warga negara asing (WNA) di Bali saat berkendara di jalan mendorong Imigrasi melakukan deportasi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, tentunya penerapan deportasi ini ada pertimbangan dari pihak Imigrasi. “Tapi saran saya ini memang perlu direview. Artinya begini, adanya WNA melanggar lalulintas karena dilihat warga yang melanggar sehingga ini menjadi contoh. Dia ikut-ikutan melanggar. Ini sulit untuk dilakukan penegakan hukum,” jelasnya, Rabu (3/7). Maka dari itu, Rai mengatakan, diharapkan seluruh masyarakat agar juga diedukasi untuk menaati hukum. Ia meminta agar pemerintah melakukan introspeksi diri bahwa masyarakat lokal harus menjadi contoh baik, sehingga tidak menjadi contoh buruk oleh pihak WNA yang tinggal di Bali. “Biasanya ketika ditilang dia memberikan contoh itu kok orang lokal tidak pakai helm. Kan sulit untuk menindak,” imbuhnya. Terlebih saat ini Imigrasi sedang gencarnya melakukan deportasi. Rai pun mempertanyakan biaya deportasi tersebut dari mana? Apakah dengan deportasi betul menjadikan efek jera pada WNA yang melanggar? Rai pun mengatakan, deportasi tak menjamin membuat efek jera pada WNA. “Kita perlu taat pada aturan yang kita buat sendiri sehingga mereka mengikuti. Jangan buru-buru justru ini menjadi beban bagi Imigrasi untuk terus-terus mendeportasi. Barangkali lebih dari 10-20 pelanggaran Imigrasi bisa tekor kan? Memang kerjaan kita ngurus itu aja?,” tandasnya. Ia pun menyarankan, kalau ada WNA yang melanggar lebih baik tindakan pertama diambil foto. Jika melanggar kembali, lakukan penindakan tegas dengan penilangan, atau yang lebih ekstrem lagi SIM dan STNK-nya ditahan. “Kan dia jadi lebih ribet dengan kepolisian. Dengan begitu dia akan menaati. Takut dah dia,” bebernya. Biasanya WNA yang melakukan sewa motor ini paspornya akan ditahan di tempat persewaan motor. Jadi ketika WNA tersebut melanggar lalu lintas dan tidak mau membayar denda penilangan maka paspornya juga akan ditahan. (sar)