Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Soroti Travel Asing, PHRI Minta Pemerintah Adil

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:00 WIB Maulana Yusran Sekjen PHRI - Tengah, bersama jajaran pengurus lainnya. Foto dok. Instagram PHRI jpnn.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan pemerintah untuk menegakkan aturan perpajakan kepada online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia.Selama ini travel asing tersebut membebankan pajak kepada hotel domestik sehingga merugikan pelaku usaha lokal. "Meski mereka terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tetapi jika tidak mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) pajaknya dibebankan kepada kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal mereka yang bayar sesuai aturan, bukan pihak kami. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/7).Dia mengatakan selama ini yang terjadi, OTA asing tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Hotel justru harus tekor, karena terpaksa harus membayarnya.  Ketidakadilan ini merugikan industri pariwisata dalam negeri yang sudah berusaha mematuhi peraturan perizinan yang berlaku."Kami sebagai pelaku usaha yang selalu dipungut untuk pajak komisi, seharusnya itu OTA asing yang bayar. Ini jadi masalah besar," katanya. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas terhadap OTA asing agar patuh dalam mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT).Selain merugikan pelaku usaha hotel, dan konsumen, juga negara dirugikan, yakni kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).