DUA bulan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2024, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ni Ketut Wolini meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 terkait dengan harga hotel saat ada acara internasional di NTB. Ia mengatakan dengan tingginya harga hotel tiap kali menjelang MotoGP ini dapat merusak citra hotel, karena menaikkan harga yang cukup tinggi. “Pada waktu pembuatan Pergub, kami dari PHRI tidak dilibatkan, sehingga di situ memang Pergub itu perlu ada revisi karena biar tidak setiap ada perhelatan MotoGP selalu hotel yang menjadi kambing hitam. Artinya harga hotel terlalu tinggi,” ujarnya beberapa waktu lalu. Perlu diketahui dari Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2022 tersebut berisi tentang memperbolehkan menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat untuk hotel yang berada di zona satu, atau hotel yang berada di kawasan pergelaran. Kemudian untuk zona dua, hotel boleh menaikkan harga kamar hingga dua kali lipat, dan bisa menaikkan satu kali lipat untuk zona tiga. Ia melanjutkan sejak dibuatnya Pergub terkait dengan harga hotel, PHRI selalu menjadikan Pergub tersebut sebagai acuan dalam menaikkan harga kamar hotel. Namun, yang jadi permasalahan, pemerintah daerah tidak membuat peraturan terkait dengan broker atau pihak ketiga, yang mana tentu broker menaikkan harga kamar hotel untuk mendapat untung. “Travel, broker dan sebagainya itu mereka tidak diatur berapa yang bisa menaikkan dari harga hotel. Nah di situ juga memicu terjadinya ada tinggi harga kamar hotel,” lanjutnya. Meski demikian, tetap saja setiap menjelang gelaran MotoGP atau gelaran internasional lainnya di NTB, harga kamar hotel terus menjadi permasalahan karena dinilai cukup tinggi. Oleh karenanya diperlukan adanya revisi Pergub yang mana di dalam peraturan tersebut khusus membahas terkait harga bagi para travel ataupun broker. “Perlu pemda menyikapi dengan cepat harga-harga pergub seperti itu biar tidak harga kamar hotel kelihatan tinggi padahal sesuai dengan pergub,” tukasnya. Hal senada disampaikan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Sahlan M. Saleh. Ketua Astindo ini mengharapkan ada sanksi lebih tegas terhadap penerapan Pergub ini, sehingga tidak ada pihak yang sembarangan menaikkan kamar hotel. Meski demikian, ujarnya, pemberian sanksi terhadap penerapan Pergub Nomor 9 2022 itu merupakan ranah pemerintah. ‘’Bisa saja sanksinya izin tidak diperpanjang. Pergub hanya sebatas imbauan pada pengelola hotel. Kalau harga ada harga khusus berdasarkan zona. Zona 1 ada di Mandalika, 3 kali kenaikan. Namun harga hotel yang berlaku saat ini adalah harga promo bukan harga publish. Kalau harga publish jauh lebih tinggi. Tarifnya berdasarkan harga publish yang mereka dapatkan,’’ terangnya. Sementara pada periode MotoGP, tambahnya, ketersediaan hotel masih banyak bagi wisatawan. Namun, yang calon penonton yang sudah booking tiket dan kamar hotel juga sudah banyak. Jumlah yang akan booking kamar hotel untuk menonton MotoGP jelang event akan semakin meningkat. (era/ham)