Badung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung bersama Dinas Pariwisata (Dispar) dan asosiasi kepariwisataan terkait membentuk tim khusus untuk menyisir keberadaan vila ilegal. Di Kabupaten Badung, Bali, sasaran utamanya, yakni Canggu, Berawa, Pererenan, hingga Kuta Selatan, seperti Uluwatu dan Pecatu.Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan tim khusus ini akan mendata tempat-tempat menginap yang disinyalir bodong, baik vila maupun guest house."Tim khusus ini dibentuk dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pariwisata nggih," ujar Rai, Sabtu (24/6/2023) malam. PHRI Bali, sebelumnya mendapatkan informasi sebanyak 30 persen usaha bidang properti, seperti vila atau guest house tersebar tanpa izin.Karenanya, tim khusus akan mendata lokasi-lokasi vila ilegal atau guest house abal-abal untuk selanjutnya mendorong agar melegalkan bisnis mereka, serta berizin ke pemerintah setempat."Kami akan turun (sweeping). Ada jadwalnya, tetapi itu rahasia ya. Nanti kami sesuaikan dengan tim khusus, kami akan sweeping ke mana. Begitu," terang Rai.Rai menduga bisnis vila ilegal atau tempat penginapan bodong semakin marak, karena lemahnya pengawasan. Tidak cuma itu, dia juga menduga kebanyakan turis asing yang berulah justru tinggal di vila-vila ilegal atau guest house tidak berizin.Karenanya, acap kali terjadi insiden tak mengenakkan, petugas kesulitan melacak turis asing yang berulah. Beda halnya dengan vila legal yang memiliki data turis yang menginap.Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya sempat menyebut bahwa Bali rugi besar akibat maraknya bisnis vila ilegal. Sekitar 30 persen vila di Pulau Dewata, dia menjelaskan, tidak mengantongi izin resmi, sehingga berdampak pada kebocoran pajak. "Banyak vila ilegal di Bali, terutama homestay," jelasnya."Wisatawan asing banyak yang menginap di situ dan itu tidak dikenakan pajak hotel dan restoran, sehingga itu merugikan Bali," tandasnya. Simak Video "Banyak Villa Ilegal dan Tak Berizin di Bali" [Gambas:Video 20detik] (BIR/BIR)