Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Sebab, perda tersebut belum genap satu tahun diterapkan."Perda tidak mungkin baru berjalan dievaluasi. Biar jalan dulu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra saat ditemui di gedung Nari Graha, Renon, Denpasar, Rabu (31/7/2024).Wacana revisi Perda Nomor 6/2023 sempat diusulkan oleh DPRD Bali. Bahkan, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan turis asing dinaikkan dari US$ 10 menjadi US$ 50. Dia beralasan retribusi turis asing sebesar US$ atau sekitar Rp 150 ribu terlalu murah. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Indra menilai perubahan yang dilakukan secara terburu-buru justru akan menjadi bumerang bagi pariwisata Bali. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi itu juga bisa membuat wisatawan enggan berlibur ke Pulau Dewata."Karena pendapatan masih kurang langsung membuat kebijakan tingkatkan (tarif), nanti malah akan membuat kontradiktif. Maksud hati meningkatkan (pendapatan), malah terjadi penurunan," jelas Indra.Meski begitu, Indra menegaskan perda tersebut tetap dapat dievaluasi setelah satu tahun berjalan. Ia meminta waktu untuk melihat respons dari wisatawan selama satu tahun perda tersebut diterapkan."Di dalam perda sudah diatur akan dievaluasi setelah setahun," pungkasnya. (iws/gsp)