Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Wonogiri Sambut Baik Penyusunan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

SOLOPOS.COM - DPRD Wonogiri menggelar public hearing penyusunan draf raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Gedung Paripurna DPRD Wonogiri, Kamis (1/8/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia) Solopos.com, WONOGIRI — Kalangan pengusaha di Kabupaten Wonogiri menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang tengah disusun oleh DPRD. Mereka menilai aturan itu akan memberikan kejelasan hukum terhadap usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Wonogiri. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Wonogiri, Imam Santoso, mengatakan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu perlu didukung untuk segera disahkan. Promosi Tabungan Emas Pegadaian: Simak Manfaat dan Cara Daftarnya! Dengan peraturan itu, peredaran minuman beralkohol bisa terkontrol karena tempat dan waktunya sudah ditentukan. Dalam raperda itu, Imam menyebutkan sudah ada klasifikasi minuman beralkohol yang boleh dijualbelikan. Hal ini berarti tidak semua minuman beralkohol bisa beredar di Wonogiri, misalnya minuman beralkohol jenis ciu. Jika aturan ini berlaku, semestinya akan mengurangi penyakit masyarakat yang kerap timbul akibat penggunaan minuman beralkohol yang tidak teratur. Di samping itu, aturan ini akan memberi angin segar bagi pengusaha di sektor pariwisata, seperti perhotelan. Mereka akan mendapatkan kejelasan hukum dalam usaha penjualan minuman beralkohol yang menjadi salah satu produk yang dijual di sektor tersebut. Kejelasan hukum itu ditandai dengan pemberian izin usaha penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku kelak. Penegakan Hukum “Dari dulu, persoalan usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Wonogiri ini seperti sesuatu yang misterius. Itu karena ketika pengusaha mau minta izin usaha, tetapi tidak bisa karena memang tidak ada peraturannya,” kata Imam saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/8/2024). Di sisi lain, kata dia, jika peraturan ini benar-benar berlaku, penegakan hukum terhadap perda itu harus benar-benar dijalankan. Misalnya peredaran ciu, yang rencananya dilarang dalam rancangan perda itu, harus benar-benar diberantas kelak. Meskipun dia meyakini hal itu bukan hal yang mudah karena lokasi perajin ciu tidak jauh dari Kabupaten Wonogiri, yaitu di Kabupaten Sukoharjo. Imam berharap ketika perda itu sudah berlaku, hal tersebut akan menumbuhkan perekonomian di sektor pariwisata. “Dengan adanya rancangan peraturan ini, kami mendukung dan menyambut baik,” ujar dia. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Kabupaten Wonogiri, Sunan Fanijie, juga sepakat dengan Imam. Dia menyampaikan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini bisa menjadi langkah persiapan dalam pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Wonogiri. “Walaupun mungkin tidak akan berdampak signifikan, tetapi kami berharap investasi di sektor pariwisata akan meningkat dengan adanya kejelasan hukum terkait penjualan minuman beralkohol ini,” kata Sunan saat ditemui Solopos.com di kawasan Kecamatan Wonogiri, Jumat sore. Sunan menyebutkan dengan perda tersebut, seharusnya penjualan dan peredaran minuman beralkohol bisa terpantau dengan jelas. Yang tak kalah penting, kata dia, peraturan ini akan menambah pendapatan asli daerah melalui pajak penjualan minuman tersebut. Sanksi Pidana Menurut Sunan, dalam rancangan aturan itu dijelaskan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol harus melaporkan realisasi penjualan. “Ini berarti mereka harus menyetor pajak dari setiap minuman yang mereka jual,” jelasnya. Sebagai informasi, penyusunan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Wonogiri. Anggota DPRD Wonogiri Gimanto mengatakan Kabupaten Wonogiri belum memiliki perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Padahal selama ini penjualan dan peredaran minuman beralkohol banyak ditemukan di kabupaten tersebut. Penjualan dan peredaran minuman keras itu tidak berizin. Lokasi penjualan tidak beraturan. Mereka tersebar di tempat-tempat yang tidak seharusnya, termasuk di warung-warung pengecer di sejumlah wilayah di Kabupaten Wonogiri. Aparat penegak hukum pun sulit menindak secara tegas pelaku penjualan atau pengedar minuman tersebut. Sebab, belum ada perda yang mengatur sanksi pidana kepada penjual dan pengguna minuman beralkohol yang tidak berizin. “Ini bukan berarti kami serta-merta melegalkan penjualan minuman beralkohol. Ini sifatnya mengendalikan dan mengawasi penjualan dan peredarannya. Misalnya, minuman ini hanya boleh diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu saja yang sudah berizin,” kata Gimanto. “Wonogiri belum memiliki itu, kami ingin seperti Sukoharjo yang sudah memiliki aturan ketat terkait penjualan alkohol di tempat tertentu,” lanjutnya. Baca Juga Wonogiri Segera Punya Perda tentang Minuman Keras, Ini Sederet Aturannya Angka Kemiskinan Wonogiri 2024 Turun tapi Masih 2 Digit, Jekek Ragukan Data BPS Kisah Sukses Petani Muda Wonogiri Raup Puluhan Juta Rupiah Berkat Melon Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.