Sekretaris JenderalĀ Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran. ANTARA/HO-LPPOM MUI. Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersinergi guna mempermudah sertifikasi halal restoran dan hotel. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran melalui keterangannya di Jakarta Rabu mengatakan, hal tersebut menjadi penting, sebab Data BPJPH mencatat baru sebanyak 1,2 persen hotel di Indonesia bersertifikat halal, atau sebanyak 49 hotel, dengan batas tenggat Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang kian mendekat, yakni pada 17 Oktober 2024. "Kita sedang mengusulkan revisi regulasi yang ada. Harus bisa dilihat, bagaimana melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang cukup besar, namun jangan sampai regulasi membuat dispute usaha itu sendiri," katanya. Maulana mengungkapkan, jumlah usaha perhotelan pada 2024 ini mencapai 4.125 hotel, angka tersebut sangat banyak jika dibandingkan dengan ketersedian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Dari ke-49 hotel yang tersertifikasi halal itu, katanya, sebanyak 48 hotel melakukan sertifikasinya di LPPOM MUI yang memiliki kantor perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "Jumlah LPH yang ada, khususnya di wilayah luar Jawa, belum cukup untuk mengakomodasi hotel-hotel di daerah. Dampaknya, biaya sertifikasi halal menjadi mahal karena auditor didatangkan dari Pulau Jawa," ujarnya. Oleh sebab itu, Maulana mendorong adanya sinergisitas antara BPJPH dengan LPPOM MUI guna mendorong kemudahan sertifikasi halal usaha sektor perhotelan. Terkait dengan hal tersebut, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich mengharapkan, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut kewajiban sertifikasi halal ini. Terkait dengan lama waktu sertifikasi halal, kata dia, pihaknya menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut, sebab pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, di mana pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. LPPOM sendiri, kata Muslich, telah menelurkan sejumlah program untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Hasilnya, LPPOM mampu memenuhi target lama waktu pemeriksaan kehalalan yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni rata-rata selama sembilan hari kerja, melalui 34 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk memudahkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal di berbagai daerah. "Kita sudah berlatih menyediakan program agar target itu bisa terpenuhi. Terkait dengan perubahan regulasi, itu bergantung pada pemerintah. Yang bisa dilakukan adalah bersiap," tutur Muslich.