Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Dugaan Penipuan dan Pemerasan Rp. 1,2 Miliar, Ketua PHRI Kalteng Ambil Langkah Hukum

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, secara resmi menerima kuasa hukum dari Hendi, seorang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan, pengancaman, dan pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Menurut laporan yang diterima oleh Suriansyah Halim, Hendi merasa telah ditipu dan dihipnotis oleh dua individu yang dikenal sebagai Irwan dan Andry. Setelah mengalami kerugian finansial tersebut, Hendi kembali diancam dan diperas untuk membayar sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam ancaman tersebut, Irwan dan Andry menyatakan bahwa jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka kepala Hendi akan menjadi jaminan, dan mereka akan menegakkan “hukum rimba” dengan mendatangi kantor dan rumah pelapor. Ketakutan terhadap ancaman ini memaksa Hendi, melalui kuasa hukumnya, untuk melaporkan kasus ini kepada Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada Senin (2/9/2024). Laporan ini didasarkan pada Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan, Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana terkait pengancaman dan pemerasan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana yang mengatur mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana. Dalam rilis yang disampaikan, Suriansyah Halim mengungkapkan, bahwa bukti-bukti yang diajukan meliputi empat bukti transfer senilai total Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi ancaman dan pemerasan. “Dari percakapan tersebut, Irwan dan Andry awalnya bersikap baik, namun sikap mereka berubah menjadi kasar dan penuh ancaman setelah mengklaim bahwa Hendi berutang Rp. 2,7 miliar kepada mereka,” ucapnya. Pelapor, yang semakin panik dan khawatir akan keselamatan dirinya, istri, dan anak-anaknya, akhirnya terpaksa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000.000,00 ke rekening atas nama Irwan S. di BANK BCA dengan nomor rekening 8600446976. Berikut adalah rincian transfer yang telah dilakukan oleh pelapor: – 29 Juli 2024, Pukul 12:04:17 WIB: Rp. 200.000.000,00 – 7 Agustus 2024, Pukul 15:25:44 WIB: Rp. 100.000.000,00 – 7 Agustus 2024, Pukul 15:26:51 WIB: Rp. 250.000.000,00 – 8 Agustus 2024, Pukul 14:07:21 WIB: Rp. 650.000.000,00 “Namun, setelah mentransfer uang tersebut, ancaman dan pemerasan justru semakin intensif, dengan tuntutan agar Hendi segera membayar sisa utang sebesar Rp. 1.500.000.000,00,” tambahnya. Dalam keadaan yang semakin terdesak, Hendi memutuskan untuk melaporkan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan keselamatan keluarganya terjamin, kasus ini akan dikawal hingga tuntas, dan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya. “Kasus ini kini tengah dalam penanganan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, dan publik diharapkan tetap tenang serta mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi,” ungkapnya. (udi) Berita Terkait