Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI NTB Ungkap Penyebab Mahalnya Tarif Hotel saat MotoGP

Mataram, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa dikambinghitamkan terkait mahalnya tarif kamar hotel saat MotoGP Mandalika 2024.Ketua PHRI Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan pengusaha akomodasi perhotelan telah memberi tarif kamar hotel berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi.Berdasarkan Pergub tersebut, pengusaha boleh menaikkan tarif kamar hotel tiga kali lipat di zona pertama yaitu kawasan Mandalika dan sekitarnya. Kemudian pengusaha hotel boleh menaikan harga kamar dua kali lipat untuk zona dua yang berada di luar kawasan Mandalika.Sedangkan zona 3 yang berada di wilayah Kota Mataram, Senggigi dan kawasan tiga Gili di Lombok Utara, boleh menaikkan harga kamar hotel satu kali lipat."Pengusaha hotel sudah menjual sesuai dengan Pergub. Kalau anggota kami semua sudah kami telepon, sesuai Pergub mereka menjual kamar hotel," kata Wolini dikonfirmasi di Mataram, Selasa (10/9/2024).1. Broker dan travel agen menjual di atas ketentuan dalam PergubIlustrasi kamar hotel. (instagram.com/harriskutatuban)Wolini mengatakan anggota PHRI NTB menjual harga kamar hotel sesuai ketentuan dalam Pergub. Sehingga, jika ada yang menjual di atas ketentuan dalam Pergub, dipastikan adalah broker atau travel agen.Dia menyoroti tidak adanya pemberian sanksi dalam Pergub No. 9 Tahun 2022. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual kamar hotel dengan harga yang tidak wajar."Tidak menutup kemungkinan adanya broker. Karena kenyataannya begitu, ada broker, travel agen," terangnya.Misalnya, hotel sudah menaikkan harga tiga kali lipat untuk zona Mandalika dan sekitarnya pada saat event MotoGP. Tetapi, itu dijual lagi oleh broker atau travel agen dengan harga yang lebih tinggi."Di sini harus diatur juga. Berapa persen mereka bisa menaikan dari harga kamar hotel. Harus dihitung detail biar tidak ada yang saling menyalahkan," sarannya. Baca Juga: Hosting Fee MotoGP, Pemprov NTB Ogah Disebut 'Ongkang-ongkang Kaki' 2. PHRI tidak dilibatkan dalam penyusunan Pergubilustrasi seseorang sedang memilih berkas (pexels.com/Anete Lusina)Wolini mengatakan Pergub tersebut memang masih ada kekurangannya, sehingga perlu dilakukan revisi. Dalam Pergub, kenaikan harga kamar hotel berdasarkan zona."Saat pembuatan Pergub, kami PHRI sama sekali tidak dilibatkan. Jadinya kami tidak tahu ada zonasi seperti itu. Kaitan dengan kenaikan harga kamar hotel ini, ada yang menjadi kambing hitam yaitu hotel," katanya.Padahal, kata Wolini, dalam Pergub diperbolehkan menaikkan harga kamar hotel sesuai zonasinya. Ia mengatakan ITDC sebagai penyelenggara MotoGP supaya jangan mengkambinghitamkan perhotelan. Karena mereka menjual sesuai ketentuan di dalam Pergub.3. Pesanan kamar hotel di Mandalika mencapai 95 persenSampai saat ini, kata Wolini, tingkat pesanan kamar hotel di kawasan Mandalika telah mencapai 95 persen untuk hotel bintang 3 sampai hotel bintang 5. Karena para kru dan pembalap MotoGP menginap di kawasan Mandalika.Namun, untuk penginapan seperti homestay masih banyak yang tersedia dengan harga yang terjangkau. Sedangkan di Kota Mataram, tingkat pesanan kamar hotel masih sekitar 77 persen saat event MotoGP.Untuk wilayah Senggigi Lombok Barat, pesanan kamar hotel belum sampai 90 persen. Wolini menyebut jumlah kamar hotel di Pulau Lombok sebanyak 18 ribu kamar. Selain itu, ada juga hotel melati yang masih banyak kosong di Kota Mataram. Baca Juga: Muaythai Menyumbang Emas Pertama untuk NTB di PON Aceh-Sumut 2024