Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemerintah Ingin Moratorium Pembangunan Hotel di Bali, PHRI Minta Dikaji Lagi

Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pemerintah mengkaji rencana moratorium pembangunan di kawasan Bali selatan. Wacana pembatasan pembangunan hotel dan vila itu mendapat sorotan dari pemerintah pusat lantaran masifnya alih fungsi lahan di Pulau Dewata.Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengungkapkan moratorium seharusnya dilakukan jika jumlah kamar oversupplay. Ia memprediksi saat ini ada lebih dari 160 ribu kamar di Bali. Menurutnya, 50 persen dari jumlah tersebut merupakan kamar hotel berbintang dan sisanya berupa pondok wisata, guest house, hingga vila."Biasanya moratorium dilakukan ketika misalnya di suatu tempat terjadi oversupply. Jadi, supply dan demand beda jauh, biar menghindari persaingan atau perang harga," kata Rai saat dihubungi detikBali, Selasa (10/9/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Rai mengakui pembangunan akomodasi wisata di Bali cukup masif setelah pandemi COVID-19. Ia menyebut kedatangan wisatawan yang pelesiran ke Pulau Dewata juga terus meningkat.Adapun, pemerintah menargetkan Bali untuk mendatangkan sebanyak 7 juta turis asing pada 2024. Jumlah tersebut meningkat dari realisasi kedatangan wisatawan asing sepanjang 2023 yang mencapai 5,2 juta orang.Rai menuturkan rata-rata tingkat hunian hotel di Bali pada Juni 2024 mencapai 80 persen. Ia memperkirakan okupansi hotel bisa meningkat hingga 85 persen karena rata-rata kunjungan turis asing sebanyak 21 ribu orang per hari dan wisatawan domestik 15-16 ribu per hari."Kami masih punya room available 22 persen," ujar Rai."Sekitar 70 persen hotel ada di Badung. Selebihnya di Denpasar, Gianyar, dan daerah lain," imbuhnya.Di sisi lain, Rai mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mendorong pariwisata Bali agar lebih berkualitas dan berkelanjutan. Ia meminta pemerintah menentukan waktu tiga hingga lima tahun jika moratorium tetap dilaksanakan.Menurut Rai, pemerintah kabupaten/kota memberikan izin pembangunan fasilitas pariwisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. "Memoratorium harus dilakukan kajian. Jangan sampai ada yang merugikan, khususnya untuk warga lokal," pungkasnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menggelar rapat terbatas (ratas) terkait moratorium pembangunan hotel di kawasan Bali selatan. Luhut menyoroti banyaknya lahan pertanian di Bali yang beralih fungsi menjadi lokasi pembangunan vila dan hotel.Luhut mengingatkan agar tidak ada lagi lahan persawahan yang digunakan untuk membangun akomodasi pariwisata. Ia mencontohkan lingkungan rumah miliknya yang berlokasi di kawasan Cemagi, Kuta Utara. Menurut dia, lahan di belakang rumahnya itu semula adalah hamparan sawah. Kini, lahan sawah tersebut sudah menjadi bangunan.Adapun, estimasi waktu berlakunya moratorium pembangunan hotel di Bali bisa mencapai sepuluh tahun. "Nanti kita lihat. Bisa (berlaku) lima tahun, bisa sepuluh tahun. Tergantung nanti dievaluasi saja," ujar Luhut di KEK Kura-Kura Bali, Minggu (8/9/2024). (iws/nor)