Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Harga Hotel Naik Gila-gilaan Jelang MotoGP, Menparekraf Sandiaga Perintahkan Ini, Ketua PHRI Sebut Ulah Broker - Pos Bali

MATARAM, POS BALI - Harga hotel di kawasan  Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2024, saat ini terpantau naik. Bahkan, kenaikannya mencapai harga yang tidak wajar.  Parahnya, harga hotel mencapai kisaran Rp 2 juta hingga Rp 30 juta lebih untuk tarif hotel bintang dan bintang empat. Sedangkan, perhelatan MotoGP Mandalika 2024 digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada Jumat-Minggu, 27-29 September 2024. Baca Juga: Mulih Galungan! Dinsos Karangasem Terima Puluhan Gepeng yang Terjaring Satpol PP Badung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, angkat bicara atas kenaikkan harga hotel yang naik dua kali lipat menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2024. Sandiaga meminta agar para pengusaha hotel untuk mematuhi tarif batas atas akomodasi yang sudah ditentukan. "Saya memerintahkan untuk seluruh pelaku industri untuk mematuhi tarif batas atas tersebut, karena tarif batas atas itu adalah regulasi yang diterapkan agar tidak terjadi penggetokan. Sehingga akhirnya event ini bisa berkelanjutan," tegas  Sandiaga pada wartawan, Rabu (11/9/2024). Baca Juga: Aksi Nyata Suyadinata: Angkat Siswa Tak Mampu di Badung Jadi Anak Asuh Hingga Rancang Rumah Singgah Menurut dia, apabila ketentuan tarif batas atas akomodasi tersebut dilanggar akan memberikan dampak yang tidak baik bagi program pembangunan pariwisata nasional. Utamanya, untuk Provinsi NTB. "Kunjungan wisatawan yang kini meningkat di Pulau Lombok akan jelas terganggu. Yang berdampak itu, akan memberikan beban yang berlebihan kepada wisatawan dan membuat wisatawan kapok datang lagi," kata Sandiaga lantang. Sementara itu, Ketua PHRI Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan,  pengusaha akomodasi perhotelan telah memberi tarif kamar hotel berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi. Baca Juga: Aksi Nyata Suyadinata: Angkat Siswa Tak Mampu di Badung Jadi Anak Asuh Hingga Rancang Rumah Singgah Menurut dia, merujuk Pergub tersebut, pengusaha boleh menaikkan tarif kamar hotel tiga kali lipat di zona pertama yaitu kawasan Mandalika dan sekitarnya. Kemudian pengusaha hotel boleh menaikan harga kamar dua kali lipat untuk zona dua yang berada di luar kawasan Mandalika.