Kabupaten Lumajang, Jatim Hari Ini - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI asal Lumajang berinisial AM, meninggal dunia di Malaysia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh jatimharini.co.id dari Dinas Ketenagakerjaan Lumajang, diketahui AM adalah PMI non prosedural berumur 44 tahun. Ia berasal dari Desa Dawuan Lor, Kecamatan Sukodono, Lumajang. Penyebab AM meninggal dunia karena sakit pada 16 September 2024 di Balai Polis Kuala Lumpur Malaysia. Baca Juga: Eddy Wijaya Pimpin BPC PHRI Lumajang untuk 5 Tahun Kedepan "Kami mendapatkan laporan kemarin pada 16 September 2024. Kami Disnaker diminta untuk memfasilitasi dalam pemulangan jenazah," ujar Kabid Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Lumajang Hanum Mubarokah saat dihubungi pada Selasa (17/9/2024). Dikatakan Hanum, yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan status non prosedural alias ilegal. “Almarhum AM adalah pekerja migran non prosedural,” katanya. Lebih lanjut Ia menjelaskan, selama ini upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Lumajang terus melakukan sosialisasi hingga tingkat desa untuk mencegah terjadinya pekerja migran Ilegal. "Selama ini kita terus melakukan sosialisasi sampai tingkat desa untuk memberi pemahaman ketika hendak bekerja di luar negeri harus menggunakan jalur resmi," jelasnya. "Tujuannya jelas sosialisai ini untuk demi keselamatan pekerja itu sendiri,” pungkasnya. *** Artikel Selanjutnya Kades Jatigono Kritisi Soal Penekanan Inflasi Hasil Panen di Lumajang Editor: Fitroh Kurniadi Tags Rekomendasi Terkini Selasa, 17 September 2024 | 18:27 WIB