DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Rabu (18/9/24). MoU tersebut memuat kesepakatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan hotel dan restoran di Bali. Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace berharap, kera sama yang dilakukan kedua belah pihak dapat menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang bebas narkotika. “Nanti kami akan melakukan pembinaan dengan pihak hotel dan restoran terkait pencegahan dan penangulangan narkotika tersebut,” ungkapnya kepada awak media. Senada dengan itu, Ketua BNNP Bali Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, hotel dan restoran menjadi titik-titik penting bagi wisatawan sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini, sambung Rudy, tak terlepas dari temuan-temuan kasus narkotika di sejumlah villa di Bali. Salah satunya, kata dia, lab narkoba (clandestine lab) yang sebelumnya ditemukan di sebuah villa yang terletak di Kawasan Gianyar, Bali. “Bahkan dua kali pengungkapan clandestine lab di Villa, memang terpencil tempatnya,” ujarnya. Dengan demikian, ia berharap, sinergi yang dilakukan kedua belah pihak dapat mengoptimalkan upaya memberantas penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika di masyarakat. Reporter: Komang Ari