Bupati Aep mengapresiasi kepatuhan para wajib pajak, baik individu maupun badan hukum, yang berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Karawang melalui pembayaran pajak daerah (Foto: Istimewa) KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah tepat waktu. Hal ini disampaikan dalam acara Anugerah Pajak Daerah yang menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391, pada Selasa (17/9) di Ballroom Hotel Mercure Karawang. Bupati Aep mengapresiasi kepatuhan para wajib pajak, baik individu maupun badan hukum, yang berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Karawang melalui pembayaran pajak daerah. Ia juga menyoroti peran penting dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bank BJB, camat, lurah/kepala desa, petugas pemungut pajak, dan agen Lakupandai BJB. Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) 2024 Dibuka, Kuota 9 Ribu Lebih Penerima “Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi para wajib pajak dan pihak terkait untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Karawang. Pajak daerah merupakan kunci utama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan bagi masyarakat,” ujar Bupati Aep. Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan tentang kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak daerah. “Kami berharap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajibannya. Pajak daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang,” tambahnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, turut menyampaikan apresiasi kepada para peserta undangan yang hadir dalam acara tersebut. Ia menekankan bahwa Anugerah Pajak Daerah rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan dari sektor pajak daerah. Sahali menjelaskan, penghargaan untuk wajib pajak dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-391 ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.408-Huk/2024 tanggal 12 September 2024. Penerima penghargaan terdiri dari beberapa kategori, mulai dari wajib pajak teladan hingga petugas pemungut pajak dan koordinator yang berkontribusi melalui berbagai saluran pembayaran digital seperti QRIS dan Virtual Account. Baca juga: DLHK Karawang Akan Tanam 8.175 Tanaman Baru di Taman Pertigaan Tanjungpura Beberapa kategori penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah 2024 antara lain: Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di berbagai tingkatan. Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan, minuman, perhotelan, seni, dan hiburan. Penghargaan khusus untuk desa/kelurahan serta petugas pemungut pajak yang berprestasi. “Selamat kepada para penerima Anugerah Pajak Daerah 2024. Kami berharap kolaborasi yang sudah terjalin terus berlanjut untuk meningkatkan kontribusi dari sektor pajak daerah dalam pembangunan Karawang,” tutup Sahali. (*)