JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa hotel sebagai tempat penyelenggaraan diskusi merupakan ruang publik yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang. Ketua Umum PHRI Hariyadi BS Sukamdani mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap orang-orang yang berada di dalam hotel, termasuk tamu yang hadir dalam penyelenggaraan diskusi.“Apa jadinya kalau premanisme menyebabkan seseorang terluka atau bahkan meninggal dunia?” kata Hariyadi dalam jumpa pers virtual, Senin (30/9/2024). Baca juga: Pembubaran Diskusi: Percobaan Melumpuhkan Konstitusi Pernyataan Hariyadi itu menyusul adanya aksi pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) pada Sabtu (28/9/2024) pagi. Bersamaan dengan itu, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air telah menggelar unjuk rasa di depan Hotel Grandkemang. Namun, aksi unjuk rasa tersebut berujung rusuh karena anggota Forum Cinta Tanah Air menerobos masuk ke hotel. “Sebagian dari mereka menerobos dari belakang hotel sehingga terjadi perusakan properti Hotel Grandkemang,” ungkap Hariyadi. Kelompok itu menganggap kegiatan yang digelar para tokoh dan aktivis tersebut tanpa izin dan bisa memecah belah persatuan. Baca juga: Kebebasan Berpendapat yang Terancam di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang... Namun, PHRI membantah. Surat izin untuk kegiatan diskusi yang membahas evaluasi 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilayangkan kepada polisi."Semua dokumentasi dan surat izin keramaian sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Hariyadi. Diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun. Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri oleh Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis lainnya. Baca juga: Mencari Dalang di Balik Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Bisakah Terungkap? Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. "Yang berinisial FEK adalah koordinator lapangan. Kedua, GW adalah pelaku perusakan properti di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. Baca juga: 11 Polisi Telah Diperiksa Propam Terkait Kasus Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara serta merusak baliho dan properti hotel. Hal yang sama dilakukan oleh dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, ketiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.